Mohon tunggu...
Nabil Muhammad Alawi
Nabil Muhammad Alawi Mohon Tunggu... Lainnya - "Sekecil tulisan untuk peradaban yang lebih beradab"

Instagram : nabilm_alawi | Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Penerapan Perdana New Normal di Jawa Barat pada 1 Juni 2020, Sudah Siapkah?

31 Mei 2020   14:36 Diperbarui: 31 Mei 2020   14:36 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang fase produktif dan aman menuju new normal tidak semua daerah dapat menerapkannya pada 1 Juni 2020. Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmata mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19. 

Tatanan normal baru dapat diterapkan hanya di beberapa provinsi dan kabupaten kota yang terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa indikator pencegahan penyebaran dan pertumbuhan kasus COVID-19. Oleh karena itu, perlu dipastikan tingkat kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan virus COVID-19 ini sebelum bersiap menuju fase produktif dan aman di era new normal.

Di daerah Jawa Barat, telah terbit Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020 yang berisi tentang perpanjangan masa PSBB tingkat provinsi dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 (28/05/2020) yang ditandangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Data Kajian Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI)

Dilansir melalui akun instagram pribadi @ridwankamil, bahwa World Health Organization (WHO) mengatakan jika wilayah bisa mempertahankan indeks reproduksi covid (Rt) tetap pada angka 1 selama 14 hari, maka wilayah tersebut baru bisa dikategorikan terkendali sehingga new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) bisa dilakukan dengan hati-hati. 

Dari data yang telah disajikan oleh Tim FKM-UI, daerah Jawa Barat selama 2 hari ini berada pada indeks 0,97 sehingga dapat dijadikan sebagai percontohan tahap awal untuk menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB). Namun penerapan tersebut hanya bisa dilakukan di 60% wilayah Jawa Barat dikarenakan sebagian daerah lainnya masih terdaftar masuk zona kuning.

Sekitar 60% atau 15 daerah di Jawa Barat telah terdaftar sebagai daerah zona biru yang berarti diizinkan dapat menerapkan new normal /AKB ialah:

  1. Kabupaten Bandung Barat
  2. Kabupaten Ciamis
  3. Kabupaten Cianjur
  4. Kabupaten Cirebon
  5. Kabupaten Garut
  6. Kabupaten Kuningan
  7. Kabupaten Majalengka
  8. Kabupaten Pangandaran
  9. Kabupaten Purwakarta
  10. Kabupaten Sumedang
  11. Kabupaten Tasikmalaya
  12. Kota Banjar
  13. Kota Cirebon
  14. Kota Sukabumi
  15. Kota Tasikmalaya

Adapun sekitar 40% atau 12 daerah di Jawa Barat yang masuk zona kuning ialah:

  1. Kabupaten Bandung
  2. Kabupaten Bekasi
  3. Kabupaten Bogor
  4. Kabupaten Indramayu
  5. Kabupaten Karawang
  6. Kabupaten Subang
  7. Kabupaten Sukabumi
  8. Kota Bandung
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Bogor
  11. Kota Cimahi
  12. Kota Depok

Selama PSBB di wilayah Jawa Barat, yang telah termasuk daftar zona kuning terbagi menjadi dua yaitu Wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, 

Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dan Wilayah Luar Bodebek. Untuk daerah wilayah Bodebek akan melanjutkan PSBB sesuai ketentuan PSBB yang ada pada wilayah DKI Jakarta sampai dengan 4 Juni 2020, sedangkan untuk daerah wilayah luar Bodebek melanjutkan PSBB sampai dengan 12 Juni 2020.

Dengan diterapkannya sistem new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) semoga dapat menjadi solusi yang konkret dalam menekan kasus PHK dan mencegah resesi. Dilansir dari detik.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menjelaskan alasan new normal ini diterapkan dari tinjauan sisi ekonomi. Dia menerangkan saat ini kehidupan memang harus beradaptasi dengan wabah COVID-19 selama vaksin belum ditemukan.

Sementara itu, Advisor Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) Yuniar Nugroho menyatakan dalam konteks penanganan COVID-19 pemerintah harus lebih dulu memastikan kesiapan fasilitas kesehatan. 

New normal bukan hanya sekedar membuka sarana atau fasilitas publik, perkantoran, sekolah atau yang lainnya. Namun yang terpenting adalah kesiapan perilaku masyarakat yang akan menjalankan aktivitas seperti biasa di luar rumah, meskipun COVID-19 belum hilang sepenuhnya.

Oleh karena itu, semoga dengan artikel yang saya buat, dapat menjadi pengingat untuk bersama-sama melawan COVID-19. Selaku warga negara yang baik kiranya kita harus patuh dan taat terhadap aturan yang telah berlaku. 

Oleh karena itu, diharapkan untuk berdiam di rumah dan apabila hendak melakukan kegiatan diluar rumah, maka jangan lupa untuk memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan dan penyebaran COVID-19.

Semoga pandemi ini segera berakhir dan vaksin COVID-19 segera ditemukan, aamiin.

Stay safe! Stay healthy kawan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun