Mohon tunggu...
PMM UMM 46
PMM UMM 46 Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Kami adalah salah satu kelompok mata kuliah Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Anti Korupsi oleh Kelompok 4 Universitas Muhammadiyah Malang

6 Juni 2024   21:18 Diperbarui: 6 Juni 2024   21:18 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mantap hati dan percaya diri, tidak gentar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dan sebagainya.

9. Adil

Bentuk upaya yang dilakukan untuk pemberantasan tindak korupsi saat ini sudah sangat beragam, mulai dari iklan hingga film yang bertemakan korupsi. Film memang sudah cukup terbukti dapat dengan mudah merubah.

  • Selain nilai-nilai antikorupsi oleh KPK tersebut, pegawai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan juga memiliki nilai-nilai Kementerian Keuangan yang menjadi dasar dan pondasi bagi institusi, pimpinan dan seluruh pegawai dalam mengabdi dan bekerja. Nilai Kementerian Keuangan tersebut adalah integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan. Selain memegang teguh kedua nilai-nilai tersebut dalam diri, kita juga perlu memperhatikan hal-hal kecil yang ada pada sekitar kita dan mengubah menjadi hal yang lebih baik lagi.
  • Mencegah Korupsi dari Diri Sendiri
  • 1. Hidup Sesuai Kemampuan
  • Salah satu hal yang mendorong kita melakukan korupsi karena seringnya kita tidak merasa cukup dan bergaya hidup yang tidak wajar, atau melebihi dari kemampuan kita. Jangan banyak membandingkan diri sendiri dengan orang lain.
  • 2. Mengatur Manajemen Waktu
  • Disiplin waktu dalam menjalani kegiatan sehari-hari dapat membuat perencanaan kegiatan harian akan berjalan dengan baik dan tepat waktu sehingga dapat mengurangi korupsi dalam hal waktu.
  • 3. Fokus kepada Kinerja dan Tanggung Jawab Pribadi
  • Selesaikan segala pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan kesepakatan atau aturan yang ada. Dengan hal itu, kita tidak akan meleset dari aturan tersebut sehingga dapat meminimalkan korupsi.
  • 4. Mengatur Pengeluaran
  • Catat pengeluaran sehari-hari dan bedakan pengeluaran tersebut berdasarkan kebutuhan dan keinginan. Upayakan kebutuhan dapat tercukupi dahulu baru jika masih ada sisa bisa digunakan untuk keinginan. Hal ini berhubungan dengan gaya hidup yang sederhana.
  • 5. Selalu Bersyukur
  • Bersyukur apa yang kita miliki dan bersyukur dengan apa yang telah kita raih hari ini dapat mencegah tindakan korupsi. Apabila kita tidak bersyukur dan selalu mencari kekurangan atau tidak pernah merasa puas, apabila tidak diiringi dengan niat yang baik akan membawa kita kedalam perilaku dan perbuatan yang menyimpang.
  •        Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP. Undang-Undang  Nomor  20 Tahun  2001 Tindak Pidana Korupsi Pasal 2.
  • Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
  • Kesimpulan :

Korupsi adalah masalah serius yang dihadapi Indonesia. Perbuatan ini tidak hanya dilakukan oleh pejabat tinggi, tetapi juga oleh orang-orang biasa dalam kehidupan sehari-hari.

Bentuk-bentuk korupsi di Indonesia beragam, dan termasuk merugikan keuangan negara, suap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi.

Upaya pemberantasan korupsi sudah banyak dilakukan, namun masih perlu ditingkatkan. Selain itu, penting untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah korupsi dari diri sendiri:

  • Hidup sesuai kemampuan
  • Mengatur manajemen waktu
  • Fokus kepada kinerja dan tanggung jawab pribadi
  • Mengatur pengeluaran
  • Selalu bersyukur

Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan bersama-sama, kita dapat membangun Indonesia yang bebas dari korupsi.


                       

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun