Mohon tunggu...
PMM UMM 46
PMM UMM 46 Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Kami adalah salah satu kelompok mata kuliah Pancasila

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Anti Korupsi oleh Kelompok 4 Universitas Muhammadiyah Malang

6 Juni 2024   21:18 Diperbarui: 6 Juni 2024   21:18 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

OPINI 

ANTI KORUPSI

OLEH KELOMPOK 4

Korupsi sudah menjadi masalah yang tidak asing lagi bagi seluruh negara di dunia, tak terkecuali Indonesia.Tindak korupsi sudah mengakar dan melembaga sampai ke lingkungan terkecil sekalipun.Pejabat pemerintah, pegawai swasta, hingga tukang parkir pun pernah melakukan korupsi.Tak heran bila masyarakat internasional menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara terkorup di dunia.

Tidak hanya dalam lingkup parapejabat atau petinggi negara saja yang melakukan korupsi, namun hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari kita pun sudah banyak terjadi tindak korupsi tanpa kita sadari keberadaannya. sangat sering terjadi dan menjadi berita hangatdi seluruh media massa.

Dari segi bahasa, kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio. Kata ini sendiri memiliki kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan atau menyogok. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, dsb, untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

Beberapa negara di Asia memiliki beragam istilah korupsi yang pengertiannya mendekati definisi korupsi. Di China, Hongkong dan Taiwan, korupsi dikenal dengan nama yum cha, atau di India korupsi diistilahkan bakhesh, di Filiphina dengan istilah lagay dan di Thailand dengan istilah gin muong.

Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi. Oleh karena itu, perlu ditanamkan nilai-nilai antikorupsi yang diharapkan menumbuhkan budaya antikorupsi termasuk di lingkungan kerja.

Nilai-Nilai Antikorupsi oleh KPK

1. Jujur

Lurus hati, tidak berbohong, tidak curang.

2. Peduli

Mengindahkan, memperhatikan atau menghiraukan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun