Mohon tunggu...
Nabilla Nur Zafira
Nabilla Nur Zafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - 23107030034 Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga

Main Game

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Apakah Membuat NPWP Ada Batasan Usianya?

18 April 2024   11:08 Diperbarui: 18 April 2024   11:11 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita sebagai warga negara Indonesia pasti sudah tidak asing lagi dengan sebutan pajak. Karena pajak hampir ada dalam kehidupan sehari-hari. Membayar pajak juga merupakan kewajiban kita sebagai warga negara karena sudah jelas alasannya pajak itu merupakan salah satu sumber penerimaan untuk membangun negara.

Hal tersebut sudah tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk negara diatur dengan undang-undang". Jadi pajak adalah kontribusi wajib kita kepada negara yang terutang oleh individu maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang.

Manfaat dari membayar pajak juga diberikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia itu sendiri dan juga untuk kebutuhan negara dalam mendukung kemakmuran rakyat Indonesia. Tetapi dengan manfaat yang begitu banyak ada saja masyarakat yang belum taat untuk membayar pajak, padahal sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan dengan cara online.

Orang yang sudah wajib untuk membayar pajak diharuskan untuk mempunyai NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Fungsi dari NPWP itu sendiri adalah sebagai alat identifikasi, administrasi, dan pengawasan pajak.

Pemerintah sudah mempermudah kita untuk membuat NPWP yaitu dengan cara online dan tidak perlu repot-repot datang ke KPP terdekat. Tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, salah satunya adalah batasan usia.

Dijelaskan pada Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020, bahwa Batasan usia minimal untuk membuat NPWP adalah pada usia 18 tahun. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa anak yang masih di bawah 18 tahun atau disebut belum dewasa dan belum menikah tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk bisa memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Tetapi ada pengecualian terhadap anak dibawah umur yang sudah mempunyai penghasilan sendiri dari usaha maupun pekerjaan lainnya. Anak di bawah umur tersebut tetap diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilannya. Anak tersebut dapat membayar pajak dengan menggunakan NPWP orang tuanya.

Alasan pemerintah menetapkan batas usia minimal untuk mempunyai NPWP adalah untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi ekonomi dan sosial. Karena anak-anak yang belum cukup umur belum memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk mengurus administrasi perpajakan secara mandiri dan bertanggung jawab masih perlunya pengawasan dari orang dewasa.

Sebenarnya tidak ada batas maksimal orang untuk mendapatkan NPWP. Selama orang tersebut masih hidup dan memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif maka dia masih bisa mendaftar NPWP. Karena syarat subjektifnya adalah selama dia berstatus sebagai WNI atau WNA yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan maka diwajibkan untuk membayar pajak. Sedangkan syarat objektifnya adalah orang yang wajib pajak harus memiliki penghasilan dari kegiatan usaha, penghasilan dari pekerjaan, dan pekerjaan bebas.

Alasan tidak ada Batasan usia untuk memperoleh NPWP adalah untuk menghormati hak-hak para lanjut usia (lansia) sebagai warga negara Indonesia yang ikut serta dalam membnagun negara melalui pembayaran pajak. Lansia juga dapat memperoleh manfaat dari NPWP yaitu seperti kemudahan dalam mengurus administrasi keuangan, berinvestasi, membuka rekening bank baru, dan mengajukan kredit.

Tetapi bagi lansia yang masih memiliki penghasilan maka dia tetap wajib untuk membayar pajak dengan ketentuan yang berlaku. Berbeda halnya dengan lansia yang sudah tidak memiliki penghasilan, dia bisa mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada kantor yang terdaftar. Dengan adanya permohonan Wajib Pajak Non-Efektif, ini mempermudah lansia karena dia tidak perlu lagi melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun