Rencana pemerintah terkait perubahan tarif PPN yang terjadi kenaikan mendapat protes dari berbagai pihak. Apalagi terdapat isu-isu bahwa sembako dan pendidikan akan dihapus dari daftar barang tidak dikenakan pajak, yang artinya barang dan jasa tersebut akan dikenakan pajak juga.
Sebelumnya, pemerintah berencana merubah tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% dari sebelumnya yaitu 10%. Tarif PPN 12% ini terdapat pada draf RUU KUP yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang nantinya akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Namun, tarif tersebut dapat diubah menjadi terendah 5% hingga tertinggi yaitu 15%.
Pemerintah juga berencana akan menghapus beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak, seperti hasil pertambangan dan pengeboran, jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, keuangan, asuransi, hingga kebutuhan pokok dan pendidikan.Â
Kabarnya tarif PPN pada sekolah akan dikenakan sebesar 12% untuk sekolah mahal, dan untuk sekolah negeri sebesar 5%.Â
Tarif 5% tersebut akan dikenakan untuk barang kebutuhan pokok (sembako) dan tarif 25% untuk barang super mewah. Sedangkan untuk ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak akan dikenakan tarif PPN sebesar 0%.
Namun, tidak semua jenis kebutuhan pokok akan dikenakan pajak 5% tersebut. Seperti contohnya beras dan minyak hanya akan dikenakan tarif sebesar 1%.
Rencana pemerintah dalam menaikan tarif PPN tersebut guna untuk meningkatkan penerimaan negara dalam perpajakan. Sehingga reformasi pajak sangat dibutuhkan karena pemerintah menargetkan penerimaan negara pada tahun 2023 yang akan datang sebesar Rp. 1.626 triliun sampai 1.720 triliun.
Rencana tersebut pastinya akan memiliki risiko-risiko yang dapat terjadi. Seperti gangguan pemulihan ekonomi salah satunya. Mengingat dampak yang diberikan oleh pandemic covid-19 yaitu terganggunya ekonomi masyarakat akan membuat menurunnya daya beli masyarakat menengah kebawah. Dengan begitu, itu dapat menyebabkan terjadinya inflasi tinggi.
Pendapatan negara dari pajak pun akan mengalami penurunan, karena harga yang tinggi menyebabkan masyarakat mengurangi konsumsi dan produksi industri pun ikut menurun karena penyesuaian dari permintaan akibat kenaikan tarif PPN tersebut.
Jika tujuan pemerintah ingin menaikkan angka penerimaan negara, pemerintah dapat melakukan Diskon PPN. Pemerintah dapat mengenakan pajak seperti, Pajak emisi karbon, Pajak warisan, dan Pajak aset orang kaya.Â