Mohon tunggu...
Nabillah Hasnaa Aziizah Johan
Nabillah Hasnaa Aziizah Johan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Opini Hukum terhadap Isu-Isu Hukum dalam Mengendalikan Perilaku Sosial

5 Desember 2023   20:06 Diperbarui: 5 Desember 2023   20:06 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

  • Studi tentang Perilaku Ekonomi Masyarakat

Misalnya, mempelajari bagaimana nilai-nilai agama dan norma sosial dalam masyarakat Islam memengaruhi perilaku ekonomi, seperti bagaimana prinsip-prinsip keadilan, keberkahan, dan larangan riba mempengaruhi pilihan ekonomi individu atau kelompok.

  • Studi terhadap Lembaga Keuangan Syariah

Misalnya, mempelajari bagaimana lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah atau lembaga zakat, tidak hanya berfungsi sebagai entitas ekonomi tetapi juga sebagai entitas sosial yang berhubungan erat dengan nilai-nilai sosial dan agama dalam masyarakat.

  • Studi terhadap Implementasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Konteks Sosial

Misalnya, mempelajari bagaimana implementasi hukum ekonomi syariah dapat mempengaruhi struktur sosial dan ekonomi Masyarakat, seperti bagaimana kebijakan ekonomi syariah memengaruhi distribusi kekayaan atau akses ke layanan keuangan di dalam masyarakat.

  • Studi tentang Peran dan Tanggapan Masyarakat

Misalnya, mempelajari bagaimana masyarakat bereaksi terhadap implementasi hukum ekonomi syariah, termasuk apakah ada perubahan perilaku ekonomi atau bagaimana persepsi mereka terhadap sistem ekonomi yang berlandaskan syariah.

  • Studi tentang Konflik dan Penyelesaian Konflik dalam Konteks Ekonomi Syariah

Misalnya, mempelajari bagaimana konflik yang berkaitan dengan transaksi ekonomi syariah dalam masyarakat, serta bagaimana sistem hukum syariah menangani konflik tersebut dari sudut pandang sosial dan ekonomi.

Kritik Legal Prulalism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat

Legal pluralism adalah konsep yang mengakui adanya lebih dari satu sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan dalam suatu masyarakat. Kritik terhadap sentralisme hukum (sistem hukum tunggal) menyoroti bahwa masyarakat seringkali memiliki keberagaman kultural, etnis, atau agama yang menyebabkan munculnya sistem hukum yang berbeda-beda. Sistem hukum tunggal mungkin tidak selalu sesuai dengan nilai-nilai, kebutuhan, atau keyakinan yang berbeda di dalam masyarakat. Ini dapat mengarah pada ketidakadilan atau ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum terhadap individu atau kelompok. Dalam masyarakat yang bersifat pluralistik secara hukum, sistem hukum seringkali saling tumpang tindih, dan ini dapat menimbulkan konflik antara hukum-hukum yang berbeda dalam menyelesaikan suatu kasus. Sehingga, perlu adanya pengakuan terhadap keberadaan beragam sistem hukum dalam suatu masyarakat, dengan mempertimbangkan bagaimana sistem-sistem ini dapat berinteraksi secara produktif dan adil.

Kritik Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Pendekatan hukum progresif sering kali memiliki kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Salah satu kritik terbesar terhadap hukum progresif adalah kesenjangan antara teori yang progresif dan implementasinya di lapangan. Meskipun ada reformasi hukum progresif, dalam kenyataannya seringkali sulit untuk menerapkannya secara efektif di berbagai tingkatan, baik lokal maupun nasional. Beberapa pendekatan progresif mungkin dianggap terlalu maju atau tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai tradisional atau budaya masyarakat Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan resistensi terhadap perubahan hukum yang diusulkan. Selain itu, perkembangan hukum progresif memerlukan kapasitas yang kuat dalam hal penegakan hukum, sistem peradilan, serta infrastruktur hukum yang seringkali kurang tersedia atau masih perlu ditingkatkan di Indonesia. Beberapa kritikus menyoroti bahwa pendekatan progresif kadang-kadang bisa memberikan ruang bagi interpretasi subjektif oleh aparat penegak hukum atau pengadilan, yang dapat menyebabkan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Adanya campur tangan politik atau pengaruh eksternal tertentu dalam proses pembuatan hukum progresif dapat merusak independensi dan kemandirian hukum, serta mengurangi efektivitasnya. Meskipun hukum progresif memiliki tujuan yang baik dalam memperbaiki sistem hukum, kritik-kritik ini menyoroti tantangan dan kendala yang terkadang menghambat perkembangan dan implementasi hukum progresif di Indonesia.

Kata Kunci dan Opini dalam Bidang Hukum

Law and Social Control yaitu pandangan bahwa hukum berperan penting dalam menentukan tingkah laku Masyarakat. Opini hukum :

  • Pendekatan Tradisional, melihat hukum sebagai instrumen utama untuk mengontrol perilaku dalam masyarakat.
  • Pendekatan Sosiologis, melihat hubungan kompleks antara hukum dan struktur sosial.
  • Pendekatan kritis, melihat hukum tidak selalu adil dan sering kali digunakan untuk menjaga kekuasaan dan kontrol tertentu atas masyarakat.

law as tool of engeenering yaitu pandangan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang, mengubah, atau memodifikasi perilaku manusia dan masyarakat. Opini hukum:

  • Pendekatan Positivistik, hukum dilihat sebagai instrumen yang dapat digunakan untuk mengubah perilaku manusia.
  • Pendekatan Instrumental, melihat hukum sebagai alat atau instrumen untuk mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat.
  • Pendekatan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat, hukum dilihat sebagai alat yang harus responsif terhadap kebutuhan dan perubahan dalam masyarakat.

Studi sosio-hukum (socio-legal studies) adalah pendekatan interdisipliner dalam bidang hukum yang meneliti hubungan kompleks antara hukum dan masyarakat. Opini hukum:

  • Pemahaman Terhadap Interaksi Hukum dan Masyarakat, melihat bagaimana hukum dipahami, diterapkan, dan direspon oleh masyarakat.
  • Kajian Terhadap Faktor Sosial dalam Hukum, mengakui bahwa faktor-faktor sosial seperti budaya, nilai-nilai, politik, dan ekonomi memainkan peran penting dalam pembentukan sistem hukum.
  • Pendekatan Interdisipliner, mengintegrasikan konsep-konsep dari ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, ekonomi, sejarah, dan ilmu politik untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat.

Legal pluralism adalah konsep yang mengakui adanya lebih dari satu sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan dalam suatu masyarakat. Opini hukum:

  • Keanekaragaman Sistem Hukum, mengakui bahwa dalam suatu masyarakat bisa ada beberapa sistem hukum yang berbeda berdasarkan pada agama, adat, atau struktur sosial yang berbeda.
  • Tantangan dalam Penegakan Hukum, dapat menyebabkan adanya tumpang tindih atau konflik antara sistem hukum yang berbeda.
  • Pentingnya Pengakuan dalam Sistem Hukum, melihat pentingnya mengakui sistem hukum yang berbeda sebagai cara untuk mencapai keadilan yang lebih tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang beragam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun