Mohon tunggu...
Nabillah Hasnaa Aziizah Johan
Nabillah Hasnaa Aziizah Johan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

REVIEW BUKU SOSIOLOGI HUKUM

30 September 2023   12:22 Diperbarui: 30 September 2023   12:25 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

REVIEW BUKU

Nabillah Hasnaa Aziizah Johan (212111049)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Judul Buku    : SOSIOLOGI HUKUM

Penulis          : Fithriatus Shalihah

Penerbit         : PT RajaGrafindo Persada

Tahun Terbit : 2017

Kota              : Depok

Halaman       : 128 halaman


A. Pengantar

Hukum yang dijalankan sangat dipengaruhi oleh budaya hukum serta kesadaran hukum masyarakat. Budaya hukum yang baik sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaran hukum akan menjadi barang mahal apabila faktor bergerak sebagai penentu efektifitas sebuah produk hukum tetap mencari celah pembenar dalam melakukan hal-hal yang melanggar cita hukum nasional. Sehingga, materi dari buku ajar ini merupakan rujukan dari berbagai buku, baik tentang Sosiologi Hukum maupun buku-buku referensi lainnya tentang ilmu hukum dan perkembangannya.

B. Ringkasan Isi Buku

Buku yang berjudul Sosiologi Hukum ini merupakan buku yang berisi 128 halaman yang terdiri dari 12 bab. Untuk memperjelas isi dari buku ini, berikut adalah point-point penting dari masing – masing babnya.

Di dalam bab pertama, mengupas tentang pengertian dan karakteristik dari sosiologi hukum itu sendiri. Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya. Sosiologi hukum lebih mengkaji kepada law in action.

Lalu, dalam bab ke dua menjelaskan tentang mazhab – mazhab pemikiran hukum. Di mana dalam hal ini terdapat dua aliran yang mengembangkan sosiologi hukum, yaitu aliran positif yang hanya ingin membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni dan aliran normatif yang memandang hukum bukan merupakan fakta yang teramati tetapi merupakan suatu institusi nilai.

Pada bab ke tiga, mengenalkan tentang  tokoh-tokoh sosiologi hukum. Tokoh – tokoh tersebut di antaranya yaitu Karl Marx (1818-1883), Henri S Maine (1882-1888), Emile Durkheim (1858-1917), Max Weber (1864-1920), Oliver Wendell Holmes (1841-1935), Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938) dan Roscoe Pound (1870-1964).

Selanjutnya, dalam bab ke empat dijelaskan mengenai rancangan sosiologi terhadap kajian hukum. Terdapat tiga pilihan cara untuk mengidentifikasi rancangan sosiologi terhadap kajian hukum yaitu kajian normatif, kajian filosofis dan kajian empiris.

Bab ke lima memaparkan tentang struktur sosial dan hukum. Di mana dalam hal ini terbagi lagi menjadi empat pembahasan yaitu mengenai kaidah-kaidah sosial dan hukum, lembaga-lembaga kemasyarakatan, kelompok-kelompok sosial dan hukum serta lapisan-lapisan sosial dan hukum.

Lalu, mengenai budaya hukum dan penegakan hukum dijelaskan dalam bab ke enam. Menurut bab ini, sebaik apapun hukum yang dibuat pada akhirnya sangat ditentukan oleh budaya hukum yang berupa nilai, pandangan serta sikap dari masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan mengenai penegakan hukum telah dijelaskan oleh Soejono Soekamto.

Di dalam bab ke tujuh, dipaparkan mengenai perkembangan hukum indonesia dalam kondisi modernitas dan menuju tatanan hukum responsif. Perkembangan hukum di Indonesia ini terbagi menjadi beberapa masa tatanan hukum, yaitu tatanan hukum pada masa hindia belanda, tatanan hukum pada masa penjajahan jepang, tatanan hukum sejak tahun 1945 sampai 1998, dan menuju tatanan hukum responsif.

Pada bab selanjutnya yaitu bab ke delapan dijelaskan pula mengenai paradigma hukum. Menurut buku ini, paradigma hukum terbagi menjadi tiga, yaitu hukum sebagai nilai, hukum sebagai ideologi dan hukum sebagai rekayasa sosial.

Di bab ke sembilan berisi tentang perubahan – perubahan sosial dan hukum. Di mana, perubahan – perubahan tersebut terbagi menjadi hubungan antara perubahan sosial dan hukum, hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dan hukum sebagai sarana pengatur perikelakuan, serta batas-batas penggunaan hukum.

Selanjutnya di dalam bab ke sepuluh dijelaskan mengenai hubungan hukum, kekuasaan dan ideologi. Menurut bab ini, hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan.

Lalu, pada bab ke sebelas dipaparkan mengenai hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan. Dalam hal ini, keadaan memprihatinkan yang terjadi di Indonesia, perlu dipandang dan diterima sebagai tantangan untuk terus berjuang penuh harapan sesuai dengan bunyi Pancasila yang ke lima, bekerja sama dan solidaritas membangun masa depan yang lebih adil dan sejahtera. Dalam membangun masa depan itu, perlulah dicari akar-akar masalahnya.

Selanjutnya di dalam bab terakhir dijelaskan mengenai hukum dan kekuasaan dalam telaah law is a tool of social engineering. Moralitas sangat penting dalam menjalankan kepemimpinan. Apabila moral pemimpinnya baik maka kekuasaannya akan mensejahterakan, namun jika moral pemimpinnya buruk maka kekuasaannya dapat menyengsarakan. Sedangkan dalam hubungan dengan kekuasaan, hukum juga berfungsi sebagai sarana legitimasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga negara, unit-unit pemerintahan, seta pejabat negara dan pemerintahan. Namun, menurut Pound dengan law is a tool of social engineeringnya hukum itu dapat dimanfaatkan sebagai alat rekayasa masyarakat dalam rangka mencapai tujuannya.

C. Penutup 

Buku yang berjudul Sosiologi Hukum ini adalah satu referensi yang lebih meunjukkan pada usaha penulis dalam melakukan pencerahan terhadap pembaca sehingga pembaca akan lebih mengenal lagi akan hukum dari kacamata sosiologi hukum, terutama tentang pengertian dan karakteristik sosiologi hukum, mazhab-mazhab pemikiran dalam sosiologi hukum, tokoh-tokoh sosiologi hukum, mengidentifikasi rancangan sosiologi terhadap kajian hukum, struktur sosial dan hukum, budaya hukum dan penegakan hukum, perkembangan hukum indonesia dalam kondisi modernitas dan menuju tatanan hukum responsif, paradigma hukum, perubahan-perubahan sosial dan hukum, hubungan hukum, kekuasaan dan ideologi, hukum dan politik dalam penyelesaian konflik dalam mewujudkan keadilan serta hukum dan kekuasaan dalam telaah law is a tool of social engineering.

Sebagai kata akhir, pembaca sudah semestinya selektif dalam memilih satu buku atau referensi yang akan dibaca. Selektifitas ini bukanlah satu hal yang mudah untuk dilakukan. Selektifitas memerlukan pengetahuan dan kecerdasan. Oleh karena itu, para pembaca sudah semestinya kritis terhadap book-review yang dilakukan oleh orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun