Mohon tunggu...
Nabillah Hasnaa Aziizah Johan
Nabillah Hasnaa Aziizah Johan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

REVIEW BUKU SOSIOLOGI HUKUM

30 September 2023   12:22 Diperbarui: 30 September 2023   12:25 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

REVIEW BUKU

Nabillah Hasnaa Aziizah Johan (212111049)

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Judul Buku    : SOSIOLOGI HUKUM

Penulis          : Fithriatus Shalihah

Penerbit         : PT RajaGrafindo Persada

Tahun Terbit : 2017

Kota              : Depok

Halaman       : 128 halaman


A. Pengantar

Hukum yang dijalankan sangat dipengaruhi oleh budaya hukum serta kesadaran hukum masyarakat. Budaya hukum yang baik sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaran hukum akan menjadi barang mahal apabila faktor bergerak sebagai penentu efektifitas sebuah produk hukum tetap mencari celah pembenar dalam melakukan hal-hal yang melanggar cita hukum nasional. Sehingga, materi dari buku ajar ini merupakan rujukan dari berbagai buku, baik tentang Sosiologi Hukum maupun buku-buku referensi lainnya tentang ilmu hukum dan perkembangannya.

B. Ringkasan Isi Buku

Buku yang berjudul Sosiologi Hukum ini merupakan buku yang berisi 128 halaman yang terdiri dari 12 bab. Untuk memperjelas isi dari buku ini, berikut adalah point-point penting dari masing – masing babnya.

Di dalam bab pertama, mengupas tentang pengertian dan karakteristik dari sosiologi hukum itu sendiri. Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya. Sosiologi hukum lebih mengkaji kepada law in action.

Lalu, dalam bab ke dua menjelaskan tentang mazhab – mazhab pemikiran hukum. Di mana dalam hal ini terdapat dua aliran yang mengembangkan sosiologi hukum, yaitu aliran positif yang hanya ingin membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni dan aliran normatif yang memandang hukum bukan merupakan fakta yang teramati tetapi merupakan suatu institusi nilai.

Pada bab ke tiga, mengenalkan tentang  tokoh-tokoh sosiologi hukum. Tokoh – tokoh tersebut di antaranya yaitu Karl Marx (1818-1883), Henri S Maine (1882-1888), Emile Durkheim (1858-1917), Max Weber (1864-1920), Oliver Wendell Holmes (1841-1935), Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938) dan Roscoe Pound (1870-1964).

Selanjutnya, dalam bab ke empat dijelaskan mengenai rancangan sosiologi terhadap kajian hukum. Terdapat tiga pilihan cara untuk mengidentifikasi rancangan sosiologi terhadap kajian hukum yaitu kajian normatif, kajian filosofis dan kajian empiris.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun