REVIEW BUKU
Nabillah Hasnaa Aziizah Johan (212111049)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Judul Buku   : SOSIOLOGI HUKUM
Penulis      : Fithriatus Shalihah
Penerbit     : PT RajaGrafindo Persada
Tahun Terbit : 2017
Kota        : Depok
Halaman    : 128 halaman
A. Pengantar
Hukum yang dijalankan sangat dipengaruhi oleh budaya hukum serta kesadaran hukum masyarakat. Budaya hukum yang baik sangat dipengaruhi oleh kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaran hukum akan menjadi barang mahal apabila faktor bergerak sebagai penentu efektifitas sebuah produk hukum tetap mencari celah pembenar dalam melakukan hal-hal yang melanggar cita hukum nasional. Sehingga, materi dari buku ajar ini merupakan rujukan dari berbagai buku, baik tentang Sosiologi Hukum maupun buku-buku referensi lainnya tentang ilmu hukum dan perkembangannya.
B. Ringkasan Isi Buku
Buku yang berjudul Sosiologi Hukum ini merupakan buku yang berisi 128 halaman yang terdiri dari 12 bab. Untuk memperjelas isi dari buku ini, berikut adalah point-point penting dari masing – masing babnya.
Di dalam bab pertama, mengupas tentang pengertian dan karakteristik dari sosiologi hukum itu sendiri. Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya. Sosiologi hukum lebih mengkaji kepada law in action.
Lalu, dalam bab ke dua menjelaskan tentang mazhab – mazhab pemikiran hukum. Di mana dalam hal ini terdapat dua aliran yang mengembangkan sosiologi hukum, yaitu aliran positif yang hanya ingin membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni dan aliran normatif yang memandang hukum bukan merupakan fakta yang teramati tetapi merupakan suatu institusi nilai.
Pada bab ke tiga, mengenalkan tentang  tokoh-tokoh sosiologi hukum. Tokoh – tokoh tersebut di antaranya yaitu Karl Marx (1818-1883), Henri S Maine (1882-1888), Emile Durkheim (1858-1917), Max Weber (1864-1920), Oliver Wendell Holmes (1841-1935), Benjamin Nathan Cardozo (1870-1938) dan Roscoe Pound (1870-1964).
Selanjutnya, dalam bab ke empat dijelaskan mengenai rancangan sosiologi terhadap kajian hukum. Terdapat tiga pilihan cara untuk mengidentifikasi rancangan sosiologi terhadap kajian hukum yaitu kajian normatif, kajian filosofis dan kajian empiris.