Mohon tunggu...
Nabillah Aulia Fatah
Nabillah Aulia Fatah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Manajemen, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Halo, Saya adalah seorang Mahasiswa aktif dari Program Studi Manajemen Universitas Muhammadiyah Surakarta. Saat ini saya aktif dalam mengikuti kegiatan internal dan eksternal kampus. Saya tertarik pada bacaan mengenai mental health, gaya hidup, ekonomi, bisnis, teknologi, gender dan sosial budaya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Kebebasan dan Batasan, Perspektif Islam tentang LGBT, Influencer Gender, dan Era Teknologi

15 November 2024   22:00 Diperbarui: 15 November 2024   22:08 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada era globalisasi saat ini dimana perkembangan teknologi semakin meningkat dan kebebasan dalam mengakses segala hal menjadi lebih mudah. Hal ini tentu memberikan dampak bagi kehidupan sosial budaya dan masyarakat. Salah satu dampak signifikan  yang saat ini sedang ramai diperbincangkan adalah mengenai fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender). 

Fenomena tersebut kemudian menjadi tren dikalangan influencer yang mana banyak dari influencer melakukan tindakan tersebut secara terang-terangan dan mengunggahnya di media sosial sehingga mengundang banyak perhatian warganet. 

Tidak  hanya itu fenomena ini juga menimbulkan maraknya influencer gender yang mengekspresikan gender yang berbeda dari kondisi bioligis mereka dengan tujuan agar viral dan terkenal. Namun, hal ini tentu menjadi perdebatan dalam beberapa hal salah satunya adalah etika dalam bersosial media dan sudut pandang dari agama islam. 

Teknologi yang memberikan kemudahan bagi kita untuk mengaksesnya bukan berarti menjadikan kita tidak beretika dalam menggunakannya. Tentu semua hal ada etika dan ada batasannya, mengapa demikian hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk saling menghargai dan menghormati dengan adanya perbedaan di kalangan kita semua.

Menurut data per tahun 2024 tercatat ada 157,6 juta pengguna tiktok, 90,41 juta pengguna instagram, 24,85 juta pengguna twiter, 174,3 juta facebook dan 139 juta pengguna youtube (2023) di Indonesia.

 Platform seperti tiktok, instagram, twiter, facebook dan youtube tersebut adalah bentuk dari adanya perkembangan teknologi yang pesat dan dengan jumlah penggunanya yang banyak. Platform itu tentu menjadi wadah bagi setiap individu untuk dapat mengekspresikan dirinya tanpa adanya batasan. Selain itu platform tersebut juga banyak digunakan sebagai sarana bagi setiap individu untuk menunjukan identitas gender mereka secara tidak sesuai dengan kondisi bioligis mereka. 

Fenomena seperti ini tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua orang individu namun, semakin kesini semakin bermunculan fenomena-fenomena seperti itu. Individu yang baru dalam dunia medsos atau bahkan influencer semakin gencar dalam mengekspresikan kebebasannya. Bisa kita rasakan banyak individu atau influencer saat ini yang terkenal karena memiliki rekam jejak "transgender", "boty/boti'',"waria", ''gay", atau bahkan "lesbian". 

Karena adanya kebebasan berekspresi dalam dunia maya seperti ini yang menyebabkan banyak generasi muda atau bahkan gen z, gen alpha yang melihatnya justru menanggap sebagai lelucon yang lumrah. Konten Influencer yang seperti ini justru banyak peminatnya. Kebebasan berekspresi dalam membuat konten yang seperti ini terkadang dianggap sebagai bentuk kemajuan dan penerimaan sosial yang lebih inklusif terhadap perbedaan. 

Namun, hal ini tentu bertentangan dengan sebagian kalangan influencer ataupun individu yang menjunjung nilai-nilai agama islam sebagai pegangan dan batasan terhadap moral dan etika. Tidak sedikit influencer yang membahas tentang kasus LGBT ataupun Influencer Gender.  

Dalam merespon tindakan LGBT dan Influencer Gender seperti ini menjadi titik penting perdebatan dalam perspektif HAM/ Kebebasan dan Agama. Hak Asasi Manusia yang mana memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk memilih LGBT. Hal ini meminta agar dilindungi hak-hak asasi mereka. 

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun