Mohon tunggu...
Nabilla Hanan
Nabilla Hanan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Kaum Dhuafa "Satu Sedekah yang Tulus Sama dengan Seribu Langka Menuju Surga"

10 Januari 2024   18:01 Diperbarui: 10 Januari 2024   18:07 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelompok 8 Pemberdayaan Kaum Dhuafa/dokpri

Memberdayakan masyarakat berarti melakukan investasi pada masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial, yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memilki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.  

Kemiskinan bukan karena mereka tidak rasional, atau karena mereka memang mempunyai kebudayaan miskin, atau karena mereka memang mempunyai budaya miskin (the culture of poverty) atau karena mereka kurang motivasi berprestasi dan kewiraswastaan, atau bahkan karena etos kerja yang lemah. 

Masyarakat miskin atau yang biasa disebut kaum dhuafa yang ada di Indonesia, merupakan bagian dari komponen masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan komponen masyarakat yang lainnya yang tidak boleh dimarjinalkan. Kegiatan dakwah mendorong manusia untuk berbuat lebih baik, hal ini merupakan suatu proses pengamalan terhadap ajaran agama yang diterima tanpa adanya unsur - unsur paksaan dan dilakukan atas dasar kesadaran akan kewajiban moral setiap individu muslim terhadap agama dan sekitarnya. ebagai sesama manusia, kita berkewajiban untuk saling membantu, terutama kepada mereka yang kurang beruntung. 

Maka dari itu dari banyaknya kalangan, kita sebagai pemuda/i ingin melanjutkan dakwah dengan media dakwah yang pernah dilakukan oleh K.H. Ahmad Dahlan. Salah satu media dakwah yang pernah dilakukan adalah yang bersumber pada Surah Al-Ma'un ayat 1-7, yaitu adanya perintah untuk membantu anak yatim dan fakir miskin. Untuk itu, kami akan mengadakan kegiatan penggalangan dana yang relevan dengan tujuan dakwah tersebut untuk disalurkan kembali kepada mereka yang membutuhkan. 

Kami mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) menjalankan tugas salah satu mata kuliah yaitu "kemuhammadiyahan". Kami dari kelompok 8 dari kelas 5E yang terdiri dari Farah Miftahul Husnah, Isnaini Maui'dzoh Hasanah, Nabilla Hanan dan Windy Prasetya Puspitasari menjalankan tugas "Pemberdayaan Kaum Dhuafa". Kami menjalankan kegiatan ini selama 3 bulan, dimulai dengan survey mencari target yang akan diberdayakan, menentukan metode pengumpulan dana, melakukan fundraising, membeli kebutuhan dan menyalurkan bantuan. 

Lokasi yang kami tuju beralamat Jl. Warung Doyong RT 10 RW 08 N0.24 Kel. Jatimegara, Kec. Cakung Jakarta Timur. Kami bertemu dengan target yang bernama Ibu Maryani. Ibu Maryani adalah seorang janda yang ditinggal suaminya sejak tahun 2013. Suaminya meninggalkan ibu Maryani dan anak- anaknya disebabkan penyakit asma yang di deritanya. Suami ibu maryani meninggal pada saat anak terakhirnya berumur 3 Tahun (2010). Setelah kepergian suaminya, bu Maryani menjadi tulang punggung keluarga. Hal ini dikarenakan anaknya tidak dapat memberikan pendapatan yang pasti. Bisa diperkirakan anaknya hanya akan memberi 100- 200 ribu/ bulan pada bu Maryani. Berdasarkan uraian permasalahan tersebut, kelompok kami memilih Ibu Maryani untuk kami bantu dengan memberikan modal usaha warung dan sembako.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun