Mohon tunggu...
Nabilla Fahrunnisa
Nabilla Fahrunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang

Do as much as possible and the result will be later

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Kecanduan Pornografi di Kalangan Remaja

2 Juni 2021   20:53 Diperbarui: 2 Juni 2021   21:05 1338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pornografi dapat mengakibatkan daya ingat seseorang menjadi lemah, sehingga lama-kelamaan dapat menurun dan merusak  otak. Pornografi juga dapat memperlambat respon terhadap suatu rangsangan. Pornografi juga dapat mengakibatkan seseorang tidak dapat merasakan desensitisasi atau kesenangan pada saat setelah menikah.

2. Merusak fungsi sehingga volume otak mengecil

Pecandu pornografi akan mengalami kesulitan berpikir jernih atau brainfog (kabut otak), karena terjadi kerusakan dibagian otak. Hal ini disebabkan bagian PFC yang ada di otak belum sempurna. Sehingga mengakibatkan konsentrasi menurun dan sulit berpikir.

3.Kecanduan

Konten pornografi akan mengakibatkan para pecandunya memiliki rasa penasaran terus menerus. Rasa penasaran yang menjadi dorongan untuk melihat konten pornografi lainnya. perasaan senang ketika menonton pornografi diakibatkan karena adanya pengeluaran dopamin pada otak sehingga mengakibatkan seseorang kecanduan terhadap konten tersebut. Kecanduan pornografi belum bisa disembuhkan secara farmakologi hanya dapat dilakukan dengan terapi CBT ( Cognitive Behavioural Therapy).

4.Memiliki rasa ingin mencoba

Seseorang remaja memiliki rasa ingin tahu yang sangat tinggi, maka tidak menutup kemungkinan untuk pecandu pornografi memiliki keinginan untuk mencoba dan meniru. Hal ini berhubungan dengan mirror neuron atau sel-sel otak yang mampu membuat seseorang merasakan atau mengalami sesuatu yang ditontonnya.

5.Lalai terhadap ibadah dan merasa jauh dengan Tuhan

Dalam agama telah dijelaskan larangan terhadap pornografi, Apalagi di usia remaja. Dalam islam telah diwajibkan kaum mukmin laki-laki dan kaum perempuan untuk menjaga pandangannya dari sesuatu yang diharamkan.

Allah SWT berfirman dalam surat  (QS. An-Nur 24: 30-31)" Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga dan menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. dan katakanlah kepada wanita yang beriman, he ndaklah mereka menahan pandangan nya dan kemaluannya, janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa namoak darinya".

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun