Mohon tunggu...
Nabilla Andriana
Nabilla Andriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Halo, selamat datang, terima kasih telah berkunjung ke profile Kelompok 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Merdeka Belajar bagi Guru

24 Mei 2022   20:26 Diperbarui: 24 Mei 2022   20:53 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan dan teknologi untuk masa sekarang sangat berkaitan erat ditambah dengan revolusi atau perubahan yang sangat cepat. Saat ini kita tengah berada di dalam revolusi industri 4.0. Pada revolusi ini pendidikan berperan untuk mendukung masa-masa peralihan karena tanpa terasa kita sudah memasuki era baru di mana era tersebut dinamakan era society 5.0 yang merupakan kelanjutan dari era revolusi 4.0. 

Era society 5.0 artinya era yang digagas pertama kali oleh pemerintahan Jepang dengan sebuah program dan ide baru dimana masyarakat di titik pusatkan pada manusia dan selalu berbasis teknologi yang berdasarkan pada adat budaya masyarakat di era revolusi sebelumnya. 

Oleh karena itu dibutuhkan ide-ide baru dalam upaya menghadapi tantangan yang akan terjadi dalam society 5.0. Menteri Pendidikan dan kebudayaan Indonesia yaitu Nadiem Anwar Makarim membuat kebijakan baru untuk persoalan-persoalan dalam pendidikan di Indonesia dimana hal ini disebut dengan konsep "Merdeka Belajar". 

Beliau mencanangkan kebijakan karena memiliki alasan yang jelas, hasil dari penelitian dalam Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2018 dari seluruh evaluasi peserta didik Indonesia hanya bisa menduduki peringkat ke-6 dari bawah untuk bidang matematika dan literasi dan Indonesia menduduki peringkat ke-74 dari 79 negara.

Merdeka Belajar merupakan bentuk penyesuaian kebijakan untuk mengembalikan  esensi dari asesmen yang semakin dilupakan. Konsep Merdeka Belajar adalah  mengembalikan sistem pendidikan nasional kepada esensi undang-undang untuk  memberikan  kemerdekaan sekolah menginterpretasi kompetensi dasar  kurikulum menjadi  penilaian mereka (Sekretariat  GTK, 2020). 

Merdeka Belajar adalah kemerdekaan berpikir dimana esensi kemerdekaan berpikir ini harus ada pada guru terlebih dahulu. Tanpa terjadi di guru, tidak mungkin dapat terjadi pada peserta didik. 

Pemerintah membebaskan seorang guru dalam membuat dan mengembangkan RPP sesuai karakteristik peserta didik agar lebih efisien dan berorientasi pada peserta didik langsung. Dalam pelaksanaan Merdeka Belajar diperlukan manajemen tata kelola dari semua unsur, baik pemerintah daerah, swasta (industri  dll), kepala sekolah, guru, dan masyarakat. 

Melalui manajemen berbasis sekolah diperlukan jiwa kepemimpinan seorang kepala sekolah yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya. 

Untuk peningkatan sumber daya manusia, baik guru maupun kepala sekolah, diperlukan pembinaan baik lokal maupun internasional yang berkelanjutan sehingga mampu menjawab tantangan dunia industri atau menghadapi era revolusi industri 4.0 dan society 5.0.

Berdasarkan perkembangan era pendidikan tersebut, tentu guru harus mampu untuk beradaptasi dengan kebijakan yang berlaku. Guru memiliki peran yang sangat penting dalam pembelajaran, sebagai tenaga profesional maka guru harus mampu menyelenggarakan pembelajaran yang bermutu, yang dapat menghasilkan generasi yang terdidik, generasi yang mampu bersaing secara global dan memiliki moral yang baik (Murniarti, 2021). 

Dengan tantangan pendidikan menghadapi era industri 4.0, guru harus mampu memperbaharui dirinya dengan mengembangkan kompetensi pedagogiknya, sehingga mampu membimbing dan mengarahkan peserta didik untuk menggunakan daya nalarnya dengan baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun