Pada awal tahun 2020 telah ditemukan adanya virus yang berbahaya bagi manusia. Virus tersebut dapat mengakibatkan gangguan kesehatan hingga kematian. Virus ini dikenal dengan virus Corona atau Covid-19 (Corona Virus Disease 19). Virus Covid-19 pertama kali ditemukan di Wuhan, China lalu virus ini dengan cepat menyebar keseluruh dunia termasuk Indonesia. Bapak Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) mengumumkan bahwa virus Covid-19 masuk ke Indonesia pada bulan Maret tahun 2020. Hal ini dibuktikan adanya 2 warga Indonesia dinyatakan positif virus Covid-19. Sejak saat itu angka masyarakat terjangkit virus Covid-19 terus meningkat di Indonesia. Tidak hanya kasus Covid-19 yang terus meningkat tetapi angka kematian yang disebabkan oleh virus Covid-19 juga tak kalah tinggi. Saat ini jumlah kematian akibat virus Covid-19 telah menembus puluhan ribu jiwa. Oleh karena itu pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk menangani kasus Covid-19 agar tidak semakin meningkat. Upaya tersebut berupa mengeluarkan beberapa kebijakan serta aturan untuk memutus rantai virus Covid-19.
Kebijakan pertama yaitu penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) disejumlah kota termasuk DKI Jakarta. Kebijakan ini diterapkan guna menekan penyebaran virus Covid-19 agar tidak semakin menyebar. Adapun peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam PSBB ini antara lain:
1.Sekolah, mall, tempat ibadah, perkantoran, dan tempat rekreasi di tutup sementara, dibatasinya jam operasional  sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan
2. Adanya pengurangan penumpang pada transportasi umum sebanyak 50% dari kapasitas normal.
3.Rumah makan atau restoran tidak diperbolehkan pembelinya untuk makan ditempat sehingga harus take away.
4.Mobil hanya boleh mengangkut maksimal 2 orang perbarisnya
5.Larangan pergi keluar kota jika tidak ada keperluan yang mendesak
6.Resepsi pernikahan yang hanya boleh dihadiri oleh 25% dari kapasitas gedung
7.Kantor dan instansi pemerintah yang membatasi jumlah karyawan maksimal 25%.
Kebijakan kedua yaitu PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang dimana kebijakan ini baru diterapkan pada tahun 2021. Kebijakan ini diterapkan oleh pemerintah terkait melonjaknya angka Covid-19 di tahun 2021. Kebijakan PPKM Darurat akan diberlakukan mulai dari 2 Juli 2021 hingga kurang lebih 2 minggu. Berikut beberapa aturan dari penerapan PPKM Darurat sebagai berikut:
1.Aktivitas belajar mengajar dilakukan secara online dari rumah