Kasus
Sebuah bank syariah menawarkan produk pembiayaan perumahan dengan skema murabahah. Nasabah membeli rumah melalui bank, yang kemudian menjualnya kepada nasabah dengan markup tertentu.
 Kaidah
Kaidah Murabahah Definisi: Murabahah adalah suatu bentuk kontrak jual beli di mana bank membeli barang (dalam hal ini, rumah) dan kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah ditambahkan markup atau margin keuntungan. kaidah Dalam murabahah, harga jual harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak sebelum transaksi dilakukan.Â
Kaidah Hukum Larangan Riba: Dalam murabahah, tidak ada unsur riba karena bank tidak meminjamkan uang dengan imbalan bunga, melainkan menjual barang dengan markup yang disepakati. Transaksi ini harus benar-benar berbasis pada jual beli barang. diinformasikan tentang harga beli bank serta markup yang dikenakan.
 Norma Hukum
Norma Hukum Prinsip Keadilan : Â Setiap transaksi harus dilakukan dengan prinsip keadilan, di mana kedua belah pihak memperoleh keuntungan yang wajar dan tidak merugikan satu sama lain. Kaidah Hukum: Bank syariah tidak boleh melakukan praktik yang merugikan nasabah, dan markup yang dikenakan harus adil serta sesuai dengan kondisi pasar.
Transparansi dalam Transaksi Norma Hukum: Setiap transaksi dalam murabahah harus dilakukan dengan transparansi, di mana semua informasi mengenai harga beli bank dan markup yang dikenakan harus diungkapkan dengan jelas kepada nasabah sebelum transaksi dilakukan.
Pemberitahuan dan Persetujuan Norma Hukum: Nasabah harus diinformasikan secara rinci mengenai semua aspek transaksi, termasuk harga pokok (harga beli bank) dan margin keuntungan (markup). Nasabah juga harus memberikan persetujuan terhadap ketentuan tersebut.
Larangan Penipuan dan Manipulasi Norma Hukum: Praktik penipuan, manipulasi harga, atau penggelapan informasi terkait transaksi dilarang dalam murabahah. Bank syariah harus beroperasi dengan etika yang tinggi.
Aturan Hukum