Mohon tunggu...
Nabilla AdikaPutri
Nabilla AdikaPutri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Jakarta

Mahasiswa UPNVJ 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pancasila Masih Relevan sebagai Ideologi Negara Indonesia?

13 September 2021   16:36 Diperbarui: 13 September 2021   16:41 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila adalah sebuah dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri negara dan disahkan pada 1 juni 1945. Dasar negara yang diciptakan lewat gagasan presiden pertama indonesia, Ir. Soekarno  dinyatakan dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dasar negara tersebut bertujuan untuk dijadikan sebuah pedoman untuk negara dan rakyatnya.

Pancasila adalah istilah yang berasal dari bahasa sansekerta yang mengartikan Panca yang memiliki arti lima dan sila memiliki arti dasar. Jadi, Pancasila adalah sebuah dasar negara yang berisi lima nilai. Istilah pancasila sendiri telah ditemukan pada kitab Negarakertagama karya Mpu Prapanca dan  kitab Sutasoma karya Mpu Tantular. Pancasila diciptakan untuk mengatur  kehidupan warga Indonesia dalam bertingkah laku.  Pancasila sebagai dasar pokok negara indonesia, menuntun kearah mana indonesia akan menuju cita cita yang diimpikan. Sebagai alat pemersatu bangsa, Pancasila menjamin segala hak rakyat Indonesia dalam bidang kehidupan tanpa melihat golongan.

Ideologi berasal dari kata idea yang berarti suatu ide, gagasan, cita-cita ataupun konsep serta logos yang memiliki arti ilmu. Jadi, dapat kita artikan bahwa ideologi negara dalah sebuah gagasan, konsep yang dimiliki suatu negara sebagai sebuah cita-cita untuk diwujudkan agar menjadi sebuah pegangan hidup bagi masyarakat didalamnya. Pancasila ada untuk menjadi ideologi nasional. Ia adalah suatu pedoman masyarakat untuk mencapai sebuah tujuan menjadikan negara Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Sebagai cita-cita negara, diharapkan Pancasila diharapkan dapat diamalkan di seluruh aspek kehidupan. Sebagai nilai integratif bangsa maupun negara, Pancasila dapat diwujudkan untuk menjadi wadah yang menyatukan perbedaan pada bangsa Indonesia. Dengan ideologi nasional ini diharapkan seluruh aspek sosial, budaya, politik, dan hukum dapat terarah sesuai aturan yang berlaku sehingga menciptakan kesejahteraan bagi bangsa dan negara.

Pancasila sendiri menganut ideologi terbuka yang mampu mengikuti berubahnya pola kehidupan tetapi tidak merubah nilai-nilai dasarnya. Keterbukaan ideologi pancasila itu didorong oleh beberapa faktor, seperti melihat kenyataan yang terjadi bahwa masyarakat cenderung berubah dan berkembang secara cepat serta keinginan  masyarakat untuk menjadi kreatif dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional. Walaupun pancasila menganut ideologi terbuka, namun tetap mengikuti batas batas yang harus dijaga, seperti larangan mengikuti aliran ideologi marxisme, komunisme, dan lenninisme, serta berusaha untuk mencegah berkembangnya paham liberalisme.

Keterbukaan ideologi bukan hanya sekedar untuk mengingat pola pikir para pendiri negara yang cenderung dinamis, tetapi juga sebagai bukti bahwa di dunia yang telah modern ini kita butuh ideologi terbuka untuk kebutuhan konseptual. Ciri dari ideologi terbuka adalah cita-cita, nilai-nilai, dan budayanya tidak terpengaruh dari luar, tetapi berasal dari budayanya sendiri. Dengan demikian, ideologi terbuka adalah ideologi yang disediakan untuk rakyatnya.

Selain menjadi milik rakyat, ideologi terbuka juga merupakan ideologi yang dapat beradaptasi terhadap perkembangan zaman. Hal ini dapat diartikan bahwa ideologi Pancasila mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dalam bidang teknologi, pengetahuan, serta perubahan sikap masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila ini semakin membuka wawasan sehingga lebih reformatif untuk menyelesaikan masalah yang muncul seiring dengan aspirasi masyarakat. Pancasila sangat dibutuhkan dalam perkembangan zaman karena Pancasila mengandung ide-ide yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, tidak terpaku pada norma-norma yang beku melainkan bersifat idealisme yang mampu menghadapi perubahan.

Di tengah perkembangan zaman seperti ini, diperlukan sebuah ideologi yang dapat menjaga kepentingan global dengan kepentingan nasional. Pancasila adalah ideologi yang menempatkan keseimbangan kepentingan global dengan kepentingan nasional daripada ideologi lain. Kenyataan saat ini, Indonesia dan negara lainnya telah menghadapi tantangan dimana kita harus beradaptasi pada perkembangan globalisasi. Apakah Pancasila dapat terus menjadi ideologi negara Indonesia? Jawabannya tentu akan berbalik kepada rakyat yang memiliki Pancasila itu. Selain itu, Pancasila dinilai mampu karena disusun dari budaya, adat, dan agama yang ada di negeri Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun