Jika seorang penulis melakukan tindakan plagiarisme maka akan dikenanakan sanksi sesuai jabatan atau profesi yang dimilikinya . Berikut bentuk bentuk sanksi yang berlaku sesuai dengan status pelakunya ,
PASAL 12
- Sanksi untuk mahasiswa/i yang terbukti melakukan plagiarisme maka akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam pasal 10 ayat (4) yang sanksi hukumannya dari yang ringan hingga terberat , seperti ;
- Teguran:
- peringatan tertulisan
- Â penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
- pemberhentian dengan hormat status sebagai mahasiswa di sebuah universitas
- penarikan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
  Â
 2) Sanksi untuk dosen/guru/tenaga kerja pendidikan yang terbukti melakukan plagiarisme dapat dikenakan pasal 11 ayat (6), hukumannya dari yang terendah hingga yang terberat, seperti ;
a. Teguran
b. peringatan tertulis:
c. penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan:
 d. penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional:
(3) Â Apabila dosen/peneliti/guru/tenaga pendidikan yang terbukti melakukan perbuatan plagiat yang sebagimana yang tercantum pada ayat (2) huruf f , huruf g danhuruf f menyandang sebutan guru besar /prof./ahli penelitian dan pengamatan utama,maka dosen/peneliti/guru/tenaga pendidikan tersebut dijatuhin sebuah sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai guru besar /prof./ahli penelitian dan pengamatan utama oleh menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui koordinator perguruaan negeri atau swasta yang bersangkutan
(4) Â Menteri atau pejabat yang berwenang dapat menolah usulan untuk mengangkat kembali dosen/peneliti/guru/tenaga pendidikandalam jabatan guru besar /prof./ahli penelitian dan pengamatan utama tersebut pernah dijatuhin sanksi atau hukuman pada ayat 2 huruf f atau huruf g serta dijatuhin sanksi tambahan berupa permberhentian dari jabatannya sebagai guru besar /prof./ahli penelitian dan pengamatan utamaÂ
(5) Â Dalam hal pemimpin sebuah perguruan tinggi sebagai mana sanksi yang dimaksud pada ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3) , Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku plagiat