[kopey]
'telur'
[talua]
[talu]
'tidur'
[lalo?]
[tidu]
Daerah yang kami teliti tepatnya di Pasar Lalang RT. 01, RW. 07, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan masih ada penduduk asli yang berusia 40 tahun ke atas dengan mobilitas rendah. Tidak mengalami perkawinan campuran dengan suku lain, berpendidikan rendah, dan alat wicara tidak cacat. Kondisi wilayah masih sulit dijangkau oleh kendaraan umum sehingga membuat daerah Kuranji menjadi tempat penelitian yang cocok. Alasan tersebut sesuai dengan syarat yang berlaku dalam meneliti bahasa.
Mengutip dari buku "Pedoman Penelitian Pemetaan Bahasa" (2018), syarat-syarat penentuan daerah penelitian (DP) berdasarkan (1) lokasi dan jarak DP tidak berdekatan dengan kota; (2) mobilitas penutur di DP tergolong rendah; (3) usia DP minimal 30 tahun; (3) jarak antar-DP lebih kurang 20 km; dan (4) kondisi DP dan masyarakatnya masih asli, dalam artian belum banyak terkena pengaruh luar.
Meskipun daerah penelitian kami sesuai dengan syarat penelitian, bukan berarti masyarakat di Pasar Lalang, Kuranji semuanya tidak menerima pengaruh bahasa luar. Justru para penutur muda di Pasar Lalang, Kuranji sudah mengalami percampuran bahasa, antara bahasa Minangkabau pada umumnya dan bahasa Indonesia. Biasanya terjadi di sekolah maupun ruang publik lainnya. Pengaruh globalisasi juga berperan dalam mempengaruhi penutur muda dengan bahasa asing dan bahasa-bahasa daerah lain. Oleh karena itu, penutur muda di Pasar Lalang, Kuranji sudah tak bisa dijadikan informan penelitian.
Namun, kami mendapat informan sesuai dengan kriteria penentuan informan. Pada tiap DP minimal ada tiga informan, satu sebagai informan utama dan yang lain sebagai informan pendamping. Kriteria pemilihan informan, sebagai berikut: (1) informan dewasa sekitar 20---60 tahun; (2) informan, maupun suami/istrinya dan orang tuanya, lahir di DP itu; (3) pendidikan relatif rendah; (4) status sosial informan menengah ke bawah sehingga harapan mobilitasnya rendah; (5) informan diutamakan buruh tani/nelayan; (6) informan sehat rohani dan jasmani, tidak cacat alat bicaranya (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018).