Mohon tunggu...
Nabil Izza Pradana
Nabil Izza Pradana Mohon Tunggu... Mahasiswa - FKM UNDIP 2019; Mahasiswa Magang Kampus Merdeka Sekretariat Jenderal DPR RI 2021

Konsistenlah pada bidang yang sedang kau tekuni

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Policy Brief: Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

6 Januari 2022   07:54 Diperbarui: 6 Januari 2022   07:57 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. LATAR BELAKANG

Pemilihan umum adalah media nyata kedaulatan rakyat dan merupakan momen bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. Begitupun dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang merupakan bentuk pelaksanaan demokrasi dan media untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Pada masa pemilu, maka secara tidak langsung akan menimbulkan perbedaan pandangan dari tiap masyarakat. Dimulai dari ada yang menanggapi dengan santai bahkan sampai sangat serius mengenai Pemilu. Ditambah lagi hanya karena perbedaan pendapat mengenai calon pilihannya, ada yang sampai tidak saling berkomunikasi hingga masa. Sistem dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemilu secara langsung (populary elected) adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan sebagai presiden terpilih.

Sedangkan dalam pemilu tidak langsung (electoral college) adalah dilakukan melalui porsi suara wakil rakyat (DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten / Kota) yang menjadi representasi rakyat dalam pemilihan umum presiden dengan perolehan suara lebih 50%. Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilu secara langsung. Sedangkan dalam pemilu tidak langsung. Calon yang menempatkan 50% wakilnya yang akan terpilih menjadi presiden (Surbakti, dkk., 2011: 9).  

Sejak 2005, di Indonesia dibuat suatu prosedur demokrasi baru untuk penggantian dan dikondisikan untuk mengisi posisi kepala daerah yang dirancang secara konseptual yang disebut "Pilkada". Dengan adanya Pilkada ini penduduk di suatu daerah dapat dengan bebas mendukung seseorang untuk menjadi Kepala Daerah, sesuai dengan keinginan pribadi masing masing. Dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang pada 4 Mei 2020. 

Pilkada atau pemilihan kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota. Selain pemilihan kepala daerah pilkada dilakukan bersama dengan pemilihan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut terdiri atas : 

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi. 
  2. Bupati dan wakil Bupati untuk kabupaten. 
  3. Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk kota

B. MASALAH KEBIJAKAN

Kebijakan Pelaksanaan Pilkada serentak yang dilakukan Pemerintah terkesan belum optimal jika ditinjau dari situasi pandemi covid-19 dan partisipasi masyarakat Indonesia. 

C. PERTANYAAN KEBIJAKAN

Bagaimana Pemerintah menyusun strategi dan kebijakan yang tepat agar pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dapat mencapai demokrasi substansial? 

D. TELAAH KRITIS KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI

  1. UU Nomor 6 Tahun 2020 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang 
  2. PKPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan wakil Walikota 
  3. KKPU 258/PL 02 Kpt/01/KPU/VI/2020 Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 
  4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan Dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020  

Melalui Perppu No. 2 tahun 2020 Pemerintah kemudian memutuskan menjadwalkan ulang pilkada pada 9 Desember 2020. Keputusan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang digelar tanggal 9 Desember 2020 diambil saat data statistik pasien positif dan meninggal akibat Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Menurut data dari covid.19.go.id per 24 September 2020, Total pasien meninggal di Indonesia mencapai 10.000 orang dengan pasien positif sebanyak 262.000 seharusnya Komisi II DPR RI kembali meninjau terkait keputusan terkait pelaksanaan pilkada serentak di tengah situasi pandemic covid 19. 

Kebijakan Pelaksanaan Pemilihian Kepala Daerah serentak yang diselenggaranakan oleh pemerintah Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum terkesan dipaksakan dan belum optimalnya di tinjau dari situasi pandemic covid19 dan partisipasi masyarakat Indonesia dalam pemilihan pilkada secara serentak.

Komisi II DPR RI bersama pemerintah melalui mitra kerja Komisi II DPR RI yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri seharusnya memikirkan alternatif kebijakan di Indonesia dalam pelaksanaan Pilkada Serentak agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan tanpa mengesampingkan kesehatan masyarakat Indonesia. 

Pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2020 mengeluarkan anggaran Negara yang cuku besar mengutip perkataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran Pilkada yang semula dialokasikan Rp15,23 triliun dan didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) naik menjadi Rp20,46 triliun akibat adanya kebutuhan protokol kesehatan. Kedepan Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum harus membahas kembali terkait pelaksaan pemilihan secara langsung di Indonesia.  

E. ALTERNATIF KEBIJAKAN

  1. Memperbaiki format penyelenggara Pilkada serentak dengan memperketat protokol kesehatan. Hal tersebut ditujukan untuk mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, serta pemilih 
  2. Melakukan sinkronisasi antara pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) yang berada di KPU dengan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan serta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang basis datanya berada di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 
  3. Melakukan penyederhanaan Administrasi (Surat Suara) 
  4. Melakukan sosialisasi mengenai jadwal, tahapan, serta tata pelaksanaan pilkada secara masif dan tepat sasaran untuk meningkatkan partisipasi masyarakat 
  5. Melakukan analisis resiko terhadap situasi pandemi Covid-19 serta mengantisipasi berbagai kemungkinan yang ada 
  6. Melibatkan berbagai elemen terkait, mulai dari Pemerintah, ahli kepemiluan, akademisi, serta pegiat kepemiluan untuk mengawal penyelenggaraan Pilkada serentak 
  7. Melakukan pengembangan teknologi informasi dalam proses pemilihan, contohnya e-recap hingga e-voting yang aman.

F. REKOMENDASI KEBIJAKAN

  1. Pelaksanaan pilkada serentak yang lebih berkualitas, bukan hanya bersifat prosedural tetapi menghasilkan demokrasi substansial. 
  2. Pengembangan infrastruktur Pilkada serentak dengan penggunaan sistem informasi (digitalisasi)  

G. STRATEGI DAN RENCANA AKSI

  1. Standarisasi peraturan disiplin protokol kesehatan mulai dari tahap pemutakhiran data pemilih, kampanye, pencoblosan, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara 
  2. Menetapkan peraturan syarat vaksinasi Covid-19 bagi petugas dan pemilih 
  3. Memperkuat peran sinergis antara TNI & Polri dalam kelancaran dan pengamanan Pilkada serentak 2024 dengan alokasi anggaran yang besar 
  4. Pembentukan Tim Kerja Bersama dalam membahas desain dan masalah krusial Pilkada serempak 2024 
  5. Regulasi mengenai syarat khusus penguasaan IT dalam perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan waktu seleksi serentak pada 2023 
  6. Pemutakhiran rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) 
  7. Perumusan landasan hukum penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (siRekap) dengan memperhatikan empat aspek (SDM, infrastruktur, kepercayaan publik, dan regulasi) secara bertahap 
  8. Penyempurnaan sosialisasi informasi terpadu kepada publik tentang siRekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) dan Sistem Pengawasan Pemilihan Umum (siWaslu) melalui konten media yang kreatif 
  9. Perumusan regulasi keterlibatan lembaga lain untuk melakukan sertifikasi, pengawasan, dan audit sistem teknologi informasi dalam pelaksanaan Pilkada serempak 2024 Penataan daerah pemilihan (Dapil)
  10. Pemutakhiran rekapitulasi Data Pemilih Tetap

H. DAFTAR PUSTAKA

  1. UU Nomor 6 Tahun 2020 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang 
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2oi4 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang 
  3. PKPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubrenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan wakil Walikota 
  4. KKPU 258/PL 02 Kpt/01/KPU/VI/2020 Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 
  5. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan Dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 
  6. Solihah R. 2018. Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik. JURNAL ILMIAH ILMU PEMERINTAHAN Universitas Padjajaran Vol.3, No. 1, 2018, 73-88 
  7. Manihuruk, A. (2020). KAJIAN YURIDIS PELUANG DAN TANTANGAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-11/2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK). 
  8. https://kabar24.bisnis.com/read/20200922/15/1295156/gara-gara-covid-19-biayapilkada-2020-bengkak-jadi-rp2049-triliun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun