Kebijakan Pelaksanaan Pemilihian Kepala Daerah serentak yang diselenggaranakan oleh pemerintah Indonesia melalui Komisi Pemilihan Umum terkesan dipaksakan dan belum optimalnya di tinjau dari situasi pandemic covid19 dan partisipasi masyarakat Indonesia dalam pemilihan pilkada secara serentak.
Komisi II DPR RI bersama pemerintah melalui mitra kerja Komisi II DPR RI yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri seharusnya memikirkan alternatif kebijakan di Indonesia dalam pelaksanaan Pilkada Serentak agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan tanpa mengesampingkan kesehatan masyarakat Indonesia.Â
Pelaksanaan Pilkada secara serentak tahun 2020 mengeluarkan anggaran Negara yang cuku besar mengutip perkataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran Pilkada yang semula dialokasikan Rp15,23 triliun dan didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) naik menjadi Rp20,46 triliun akibat adanya kebutuhan protokol kesehatan. Kedepan Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum harus membahas kembali terkait pelaksaan pemilihan secara langsung di Indonesia. Â
E. ALTERNATIF KEBIJAKAN
- Memperbaiki format penyelenggara Pilkada serentak dengan memperketat protokol kesehatan. Hal tersebut ditujukan untuk mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, serta pemilihÂ
- Melakukan sinkronisasi antara pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) yang berada di KPU dengan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan serta Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang basis datanya berada di Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Â
- Melakukan penyederhanaan Administrasi (Surat Suara)Â
- Melakukan sosialisasi mengenai jadwal, tahapan, serta tata pelaksanaan pilkada secara masif dan tepat sasaran untuk meningkatkan partisipasi masyarakatÂ
- Melakukan analisis resiko terhadap situasi pandemi Covid-19 serta mengantisipasi berbagai kemungkinan yang adaÂ
- Melibatkan berbagai elemen terkait, mulai dari Pemerintah, ahli kepemiluan, akademisi, serta pegiat kepemiluan untuk mengawal penyelenggaraan Pilkada serentakÂ
- Melakukan pengembangan teknologi informasi dalam proses pemilihan, contohnya e-recap hingga e-voting yang aman.
F. REKOMENDASI KEBIJAKAN
- Pelaksanaan pilkada serentak yang lebih berkualitas, bukan hanya bersifat prosedural tetapi menghasilkan demokrasi substansial.Â
- Pengembangan infrastruktur Pilkada serentak dengan penggunaan sistem informasi (digitalisasi) Â
G. STRATEGI DAN RENCANA AKSI
- Standarisasi peraturan disiplin protokol kesehatan mulai dari tahap pemutakhiran data pemilih, kampanye, pencoblosan, hingga penghitungan dan rekapitulasi suaraÂ
- Menetapkan peraturan syarat vaksinasi Covid-19 bagi petugas dan pemilihÂ
- Memperkuat peran sinergis antara TNI & Polri dalam kelancaran dan pengamanan Pilkada serentak 2024 dengan alokasi anggaran yang besarÂ
- Pembentukan Tim Kerja Bersama dalam membahas desain dan masalah krusial Pilkada serempak 2024Â
- Regulasi mengenai syarat khusus penguasaan IT dalam perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan waktu seleksi serentak pada 2023Â
- Pemutakhiran rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT)Â
- Perumusan landasan hukum penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (siRekap) dengan memperhatikan empat aspek (SDM, infrastruktur, kepercayaan publik, dan regulasi) secara bertahapÂ
- Penyempurnaan sosialisasi informasi terpadu kepada publik tentang siRekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) dan Sistem Pengawasan Pemilihan Umum (siWaslu) melalui konten media yang kreatifÂ
- Perumusan regulasi keterlibatan lembaga lain untuk melakukan sertifikasi, pengawasan, dan audit sistem teknologi informasi dalam pelaksanaan Pilkada serempak 2024 Penataan daerah pemilihan (Dapil)
- Pemutakhiran rekapitulasi Data Pemilih Tetap
H. DAFTAR PUSTAKA
- UU Nomor 6 Tahun 2020 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-UndangÂ
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2oi4 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndangÂ
- PKPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubrenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan wakil WalikotaÂ
- KKPU 258/PL 02 Kpt/01/KPU/VI/2020 Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020Â
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 Tentang Penegasan Dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020Â
- Solihah R. 2018. Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik. JURNAL ILMIAH ILMU PEMERINTAHAN Universitas Padjajaran Vol.3, No. 1, 2018, 73-88Â
- Manihuruk, A. (2020). KAJIAN YURIDIS PELUANG DAN TANTANGAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14/PUU-11/2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK).Â
- https://kabar24.bisnis.com/read/20200922/15/1295156/gara-gara-covid-19-biayapilkada-2020-bengkak-jadi-rp2049-triliun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H