Mohon tunggu...
Nabila Zahra
Nabila Zahra Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

jalan2, menjadi mahasiswa yang ulu albab

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

E-Wallet untuk Pengusaha Kecil

9 Oktober 2024   22:34 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:18 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengelola keuangan untuk pemilik usaha kecil, bisa menjadi resiko yang menakutkan, karna adanya keterbatasan sumber daya. adapun salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan menggunakan e-wallet, sistem pembayaran digital dengan menggunakan ini kita dapat mempermudah operasi dalam melakukan transaksi dengan cepat dan aman.

  Dalam artikel ini, mengeksplorasi manfaat menggunakan e-wallet bagi pemilik usaha kecil dan memberikan tips tentang cara memaksimalkan potensinya.

ada 3 kegunaan menggunakan e-wallet, yaitu:

1. kenyamanan 

kenyamanan menggunakan e-wallet, kita dapat melakukan pembayaran secara online, ditoko atau saat berpergian, dengan ini dapat membantu seseorang jika membawa uang tunai dalam jumlah besar dan mengurangi resiko penipuan dan pencurian identitas 

2. keamanan 

Dompet elektronik juga menyediakan keamanan tambahan untuk transaksi, saat menggunakan e-wallet, informasi keuangan disimpan dengan aman, dan kita dapat mengetahui melalui notifikasi setiap transaksi dilakukan.

3. meningkatkan penjualan

Dompet elektronik juga dapat membantu meningkatkan penjualan dengan memberikan pelanggan pengalaman pembayaran yang lancar. Dengan cara menawarkan berbagai pilihan metode pembayaran.

Tips untuk memaksimalkan e-wallet, yaitu:

1. pilih dompet elektronik yang tepat dan pilih salah satu yang memenuhi kebutuhan bisnis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun