Mohon tunggu...
Nabila Yumna Salsabila
Nabila Yumna Salsabila Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

P.IPS UNJ 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengatasi Pemukiman Kumuh di Wilayah Perkotaan Indonesia

21 Desember 2020   10:33 Diperbarui: 21 Desember 2020   10:50 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindakan pencegahan ditujukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Tindakan pencegahan dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian yang dapat dilakukan berdasarkan kesesuaian terhadap perizinan—seperti izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, dan izin mendirikan bangunan; juga standar teknis, dan kelaikan fungsi.

Penanganan perumahan dan permukiman kumuh tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah saja, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat setempat guna menciptakan penyediaan solusi yang tepat sasaran dan partisipatif, partisipatif disini diartikan sebagai peranserta masyarakat, pemerintah daerah dan semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pembangunan.

Peran serta masyarakat sangat penting untuk dilibatkan dalam proses pembangunan untuk pengentasan kawasan kumuh, mulai dari proses perencanaan, pembentukan keputusan, pelaksanaan, pemanfaatan hasil dan evaluasi. Hal ini diarahkan agar masyarakat memiliki sense of belonging dan akan berpartisipasi secara sukarela apabila mereka dilibatkan sejak awal dalam proses pembangunan dan terlebih ketika mereka dapat merasakan manfaat dari infrastruktur penanganan kawasan kumuh yang dibangun bersama-sama.

Penanganan permasalahan permukiman kumuh di suatu wilayah seharusnya dipandang secara holistik dan tidak parsial. Kegiatan penanganan dan pencegahan permukiman kumuh semestinya didukung oleh seluruh komponen dan anggota masyarakat yang menjadi penyangga kehidupan di kawasan tersebut. Sementara itu, setiap komponen dan masyarakat juga berkembang seiring dengan kegiatan yang dilaksanakan. Menumbuhkan motivasi masyarakat miskin untuk berpartisipasi bisa dilakukan melalui kebijakan yang dapat mendorong masyarakat miskin untuk berpartisipasi dalam penataan dan pembangunan kota.

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan pemukiman kumuh tidak jauh berbeda dengan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan, hanya saja hal ini tidak dapat dengan mudah. Membutuhkan proses yang cukup panjang dan formulasi yang tepat dalam mendorong masyarakat untuk sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Salah satu solusi pencapaian target ini adalah dengan melalui program pemberdayaam masyarakat yang sekarang memang sedang digalakkan.

Pemberdayaan masyarakat dilakukan terhadap pemangku kepentingan bidang perumahan dan permukiman melalui pendampingan. Pendampingan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pembentukan dan peningkatan kapasitas kelompok swadaya masyarakat. Pendampingan kepada masyarakat dapat berupa, penyuluhan yang bertujuan memberikan informasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Penyuluhan dapat berupa sosialisasi dan diseminasi.

Selain itu, pembimbingan bertujuan memberikan petunjuk atau penjelasan mengenai cara mengerjakan kegiatan pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Pembimbingan dapat ditujukan kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, dan kelompok dunia usaha, akan menjadikan hasil yang maksimal jika terintegrasinya usaha penanganan persoalan kumuh antara pemerintah daerah, masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Refensi :

Soecan Ngakan. 2004. Permukiman Kumuh, Masalah Atau Solusi?. Jurnal Permukiman Natah  Vol. 2  NO. 2. Hlm. 93-94

Alfadli Rizqi. 2015. Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Berbasis Partisipasi Masyarakat. http://kotaku.pu.go.id:8081/wartaarsipdetil.asp?mid=7844&catid=2& (Diakses Pada: Minggu, 20 Desember 2020)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun