Mohon tunggu...
Nabilatul Mahmudah
Nabilatul Mahmudah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi mengaji menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Kompleksitas Konstitusi di Era Media Sosial

8 Oktober 2024   22:40 Diperbarui: 8 Oktober 2024   23:41 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Via infojateng.id 

6. Perlunya Regulasi yang Jelas

Dasar Hukum yang Jelas:

Pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk membatasi akses media sosial agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan merugikan masyarakat. Regulasi ini penting untuk membuat semua pihak lebih bertanggung jawab dalam menghadapi kemajuan teknologi.

Problematika kosntitusi dalam media sosial merupakan tantantangan yang kompleks dan membutuhkan perhatian-perhatian serius dari sebuah pihak. Kita perlu menemukan cara untuk memanfaatkan potensi positif dari media sosial sambil meminimalkan dampak negatifnya.

Jadi media sosial itu memiliki peran yang signifikan dalam konteks konstitusi, baik dalam memperkuat maupun melemahkan prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalamnya. Berikut adalah analisis mengenai manfaat media sosial dalam konstitusi diantaranya :

1.Peningkatan Partisipasi Publik:

Media sosial memberikan platform bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam diskusi mengenai isu-isu konstitusi dan kebijakan publik. Hal ini sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dengan adanya media sosial, masyarakat dapat menyampaikan pendapat, mengkritik pemerintah, dan terlibat dalam dialog publik yang lebih luas.

2.Pemberdayaan Masyarakat Sipil:

Media sosial berfungsi sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat sipil, memungkinkan individu dan kelompok untuk menyuarakan aspirasi mereka. Ini membantu memperkuat demokrasi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Dalam konteks ini, media sosial dapat menjadi sarana untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional, seperti kebebasan berpendapat dan hak atas informasi.

3.Akses Informasi yang Lebih Cepat:

Media sosial memungkinkan akses informasi yang lebih cepat dan luas, membantu masyarakat memperoleh berita terkini dan informasi penting lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa publik tetap terinformasi tentang isu-isu konstitusi dan kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun