Mohon tunggu...
Nabilatul Mahmudah
Nabilatul Mahmudah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi mengaji menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Kompleksitas Konstitusi di Era Media Sosial

8 Oktober 2024   22:40 Diperbarui: 8 Oktober 2024   23:41 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi yang Dianggap Membatasi:

Beberapa regulasi dianggap membatasi ruang gerak individu dan kelompok dalam mengekspresikan pendapat, yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Ini menunjukkan perlunya dialog yang lebih konstruktif antara pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat implementasi konstitusi secara adil.

Pembatasan Akses Media Sosial: Pemerintah sering kali membatasi akses media sosial untuk mencegah penyebaran hoaks, hasutan, dan provokasi. Namun, pembatasan ini harus dilakukan dengan prosedur hukum yang jelas dan memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia.

3. Penyebaran Informasi Palsu (Hoaks)

Polarisasi Opini: Media sosial dapat memperparah polarisasi opini dengan penyebaran informasi palsu, yang dapat memengaruhi opini publik dan proses demokrasi secara keseluruhan.

Literasi Digital: Penting bagi masyarakat untuk memiliki literasi digital yang baik untuk memilah informasi yang akurat dan menghindari penyebaran hoaks.

4. Penguatan Lembaga Negara

Independensi dan Efektivitas: Lembaga-lembaga negara seperti KPK dan MK sangat vital dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan penegakan hukum. Namun, kritik mengenai independensi dan efektivitas lembaga-lembaga tersebut juga muncul.

Kampanye untuk Mempertahankan Integritas: Kampanye untuk mempertahankan integritas KPK, misalnya, banyak mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, menunjukkan betapa pentingnya lembaga-lembaga ini dalam menjaga kepercayaan publik.

5. Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pasal 40 UU ITE: Pasal 40 UU ITE hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembatasan atau pemblokiran akses hanya terhadap informasi elektronik yang dinilai "Melanggar Hukum" saja, tidak seluruh aksesnya. Pembatasan ini harus dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan memberi pernyataan resmi di awal kepada publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun