LATAR BELAKANG
Banyaknya kasus mengenai pelecehan atau bahkan sampai keekrasan seksual yang terutama di alami oleh individu dengan gender perempuan. Dan masih banyak orang juga yang menyalahkan korban dari pelecehan sebab korban yang dianggap mengundang aksi dari pelaku pelecehan tersebut. Misalkan korban disalahkan karena menggunakan pakaian ketat, pendek atau bahkan sexy padahal pakaian bukan menjadi alasan untuk seseorang bisa dilecehkan. Padahal nyatanya banyak kasus dari pelecehan seksual maupun kekerasan seksual dengan korban berpaikan tertutup. Dan jika dilihat secara umum memang dominan yang mengalami pelecehan maupun kekerasan seksual ini ialah perempuan namun memang tidak menutup kemungkinan siapapun bisa menjadi korbaik baik itu laki-laki, remaja, dewasa, tranpuan, dan termasuk berpakaian baik terbuka maupun tertutup juga kemungkinan bisa menjadi korban pelecehan ataupun kekerasan seksual.Â
Tak hanya itu kekeran ataupun bahkan pelecehan seksual saat ini malah tidak mengenal tempat. Tempat yang dirasa aman karena memiliki banyak aktivis di bidang akademik malah menjadi salah satu tempat yang kurang aman saat ini misalkan dilingkungan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah pertama, menengah atas atau bahkan perguruan tinggi sekalipun yang notabene mengerti dan paham akan pendidikan baik itu sifatnya moral atau tidak.
Dan banyak dari korban yang lebih memilih untuk menutupi hal tersebut entah untuk menjaga nama baiknya atau bahkan karena takut untuk membuka suara apalagi dengan korban yang tidak memiliki bukti nyata akan kejadian yang dialaminya. Dan nyatanya kasus ini terjadi makin menjadi atau makin marak terjadi yang menandakan bahwa memang kasus seperti ini tidak ditangani dengan intensif oleh penegak hukum yang menandakan para aktor dari penegak hukum memang masih sangat lemah bahkan memang kerap kali membelit atau bahkan memberikan keputusan yang tidak adil bagi korban.
RUMUSAN MASALAH
- Bagaimana penegak Hukum saat ini menangani kasus yang berkaitan dengan pelecehan dan kekerasan seksual
ISIÂ
Manusia yang menjadi makhluk sosial dimana cenderung berkehidupan yang berproses dab mengalami berbagai interaksi antar anggotanya. Dimana pada kehidupan bermasyarakat dengan adanya norma-norma serta aturan-aturan yang akan menjadi pedoman kehidupan dengan tujuan akan menjadi stabil. Kekerasan dan juga pelecehan ini bisa kita artikan dengan penyimpangan seksial yang dimana penyimpangan-penyimpangan ini ialah bentuk dari perbuatan yang mengabaikan norma dan juga aturan yang telah ada di masyarakat. Perbuatan ini dikatakan melanggar, bertentangan dan juga menyimpang dari seperangkat norma dan juga aturan yang telah dibuat. Sosiologi Hukum yang dimana ini sebagai ilmu yang berhubungan langsung dengan masyarakat yang merupakan suatu jembatan untuk bisa menjalaskan keterkaitan ilmu hukum dengan masyarakat yang dimana persoalan mengenai ilmu hukum tidaklah berhenti dengan aturannya pada suatu objek melainkan dapat dijelaskan mulai dari pra proses, proses hingga tahap hasil dan juga evaluasinya.
Kajian mengenai fenomena yang dimana terdapat perilaku penyimpangan disana yang akan dipelajari oleh sosiologi karena kaitannya dengan pelanggaran terhadap nilai-nilai baik itu dalam kultural masyarakat dan juga pelanggaran terhadap norma-norma sosial. kemudian sosiologi juga nantinya akan membantu mengupas permasalahan yang ada pada masyarakat yang nantinya hasilnya akan dikembangkan dan bisa menggali akar-akar dari permasalahan yang menjadi penyebab terjadinya berbagai tindakan penyimpangan, sehingga kajiannya juga mempelajari alat kontrol sosial dan juga bagaimana keefektifannya dalam mencegah terjadinya suatu tindakan yang merugikan tersebut.
Perilaku menyimpang terhadap seksualitas tersebut memang tidak bisa kita anggap remeh karena hal tersebut dapat merusak berbagai macam hal terutapa pada moral dan juga akhlak masyarakat. Penyimpangan dapat diartikan sebagai sikap bertindak diluar daru ukuran suatu kaidah. Penyimpangan seksual sendiri bisa didefinisikan dengan gangguan ke arah atau tujuan seksual karena disini penyandang mendapatkan kepuasan seksualnya yang dimana ini ada karena kebiasaan. Untuk faktor dari penyebab adanya kejahatan ini yaitu bisa berasan dari dalam atau intrinsik atau dari luar yaitu ekstriksik. Yang dimana faktor dalam biasanya berkaitan dengan keturunan misalnya ada ketidakseimbangan hormon esterogen dari dalam tubuh indivisu, kelainan fisik dan lain sebagainya. kemudian untuk faktor luarnya yaitu mencakup kerusakan prikis pada individu yang bisa disebaban oleh pengaruh- pengaruh luar misalnya kebiasaan menunton hal-hal yang berbau pornografi atau pemanfaatan internet dengan negatif yaitu mengkonsumsi muatan pornografi yang dimana hal ini dapat mendorong atau memicu terjadinya suatu penyimpanga seksual.
Selain itu ada banyak lagi faktor yang menyebankan penyimpangan seksual terjadi contohnya, pada faktor internal, meningkatnya libido seksial yang dimana individu tidak bisa menahan hasratnya, kemudian pengetahuan tentang seks yang sangat kurang yang dimana mengakibatkan individu tidak memahabi bagaimana sebab akibat jika melakukan penyimpangan seksual, kurang mengatur emosi dan susah mengontrol diri, atau bahkan keimanan mengenai agama nya yang sangat kurang. Kemudian jika dilihat faktor eskternalnya berupa dimana individu melihat sumber invormasi yang tidak terfilter, faktor linngkungan juga menjadi salah satu faktor utamanya yang dimana jika lingkungan mengarahkan kepada hal yang sifatnya menyimpang individu akan cenderung mengikutinya, faktor sosial budaya, pendidikan dan lain sebagainya.
Banyak kasus penyimpangan terjasi seperti kasus penyimpangan seks di tempat yang dirasa aman seperti lingkup pendidikan yaitu sekolah bahkan perguruan tinggi kemudian pada rumah sakit yang berkedok menangani pasien seperti yang terjadi di semarang yang dimana dokter melakukan seks meyimpang pada pasiennya yang dimana ia mencampurkan sperma kedalam makanan istri temannya sehingga berujung pada trauma pada korban serta eating disorder, bahkan sampai ganguuan emosi. Berita ini dimuat oleh (Purbaya, 2021). Kemudian penyimpangan yang terjadi di lingkup pendidikan yaitu area kampus dimana dalam (bbc.com, 2021) yang dirujuk pada survei yang dilakukan oleh kemendikbud pada tahun 2020 yaitu sebanyak 77% dosen di Indonesia mengatakan bahwa pernah terjadi penyimpangan seksial dikampus dan 63% diantaranya tidak melaporkan kejadian tersebut karena terlalu khawatir akan stigma negatif. Sedangkan pada data yang ada pada Komisi Nasional Perempuan angka menunjukkan pada 27% adukan kekerasan seksual yang berada pada lingkup perguruan tinggi dimana data ini di rilis pada oktober 2020. Peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebenarnay telah diatur oleh peraturan memteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi republik indoneisa nomor 30 tahun 2021 yang telah diperbaharui disana telah banyak diatur bagaimana hak dan juga kewajiban warga dan yang lainnya, yang dimana nantinya akan digunakan sebagai salah satu kontrol sosial untuk pencegahan dan juga penanganan yang berkaitan dengan penyumpangan seksual.