Mohon tunggu...
Nabila sinta Arum
Nabila sinta Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

As a student who is active in the academic and social world, I believe that writing is a form of real contribution to society. Through writing, I try to voice critical thinking regarding issues that occur around us, whether regarding education, public policy, or social change.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Mata Kuliah Sosiologi Hukum

5 Desember 2024   00:41 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:46 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

11. MATERI kE- 11 (SOCIO-LEGAL STUDIES)

Pendekatan ini mengintegrasikan perspektif sosiologi dengan hukum, menggunakan teori dan data empiris untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam konteks sosial.

12. MATERI KE- 12 (PROGRESIVE LAW)

Pemikiran hukum progresif lahir sebagai respons terhadap stagnasi dan ketidakadilan yang sering terjadi dalam sistem hukum yang kaku dan birokratis. Paradigma ini mendorong pendekatan hukum yang lebih fleksibel, berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substantif. Hukum progresif mengajarkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat untuk mempertahankan status quo yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, hukum harus menjadi sarana pembaruan sosial yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Dalam konteks Indonesia, pemikiran ini relevan untuk melawan praktik korupsi dan memperjuangkan kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

13. MATERI KE- 13 (LEGAL PLURALISM)

Pluralisme hukum adalah pengakuan bahwa dalam satu masyarakat dapat hidup lebih dari satu sistem hukum, seperti hukum formal, hukum adat, dan hukum agama. Konsep ini menantang pandangan sentralistik hukum modern dengan menunjukkan bahwa hukum tidak selalu datang dari negara.

Di Indonesia, pluralisme hukum sering kali muncul dalam konteks pengakuan terhadap masyarakat adat dan norma lokal. Namun, tantangannya adalah bagaimana menciptakan harmonisasi antara sistem hukum ini tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan kesetaraan. Pluralisme hukum menawarkan peluang untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif, tetapi memerlukan kerangka yang jelas agar tidak menimbulkan konflik antara berbagai sistem hukum yang ada.

14. MATERI KE- 14 ( PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI ISLAM)

Pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam menekankan bahwa hukum Islam tidak bersifat statis tetapi dapat beradaptasi dengan perubahan sosial. Pendekatan ini melihat hukum Islam tidak hanya sebagai norma keagamaan tetapi juga sebagai bagian dari praktik sosial yang dipengaruhi oleh kondisi budaya, politik, dan ekonomi. Dalam konteks modernitas, hukum Islam sering kali dihadapkan pada tantangan globalisasi, urbanisasi, dan perubahan demografi. Pendekatan sosiologis memberikan cara untuk menjembatani nilai-nilai tradisional Islam dengan kebutuhan masyarakat modern. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam dapat tetap relevan jika mampu merespons tantangan zaman tanpa kehilangan esensinya.

REFLEKSI: 

Dari perkuliahan ini, saya memperoleh wawasan baru tentang bagaimana hukum dan masyarakat saling terkait. Pemahaman ini memberikan pandangan bahwa hukum bukan sekadar teks normatif yang terpisah dari realitas, tetapi merupakan refleksi dari kondisi sosial yang terus berubah. Hal ini menyadarkan saya bahwa sebagai calon penegak hukum, saya tidak hanya perlu memahami aturan tertulis tetapi juga harus peka terhadap kebutuhan masyarakat. Saya juga belajar untuk berpikir kritis, terutama dalam menilai apakah hukum yang berlaku saat ini benar-benar dapat memenuhi tujuan keadilan dan kemanfaatan. Dalam konteks ini, pemikiran sosiologi hukum menjadi relevan untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun