Mohon tunggu...
Nabila sinta Arum
Nabila sinta Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

As a student who is active in the academic and social world, I believe that writing is a form of real contribution to society. Through writing, I try to voice critical thinking regarding issues that occur around us, whether regarding education, public policy, or social change.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mahasiswa sebagai Agen Perubahan dan Pengendali Sosial, Hukum untuk Tatanan Masyarakat yang Lebih Baik

13 November 2024   13:53 Diperbarui: 13 November 2024   14:00 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://cakrawala.or.id/

Tugas: Sosiologi Hukum

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.,

Kelompok 2

1. Alfata Yahyakusuma (222111284)

2. Nabila Sinta Arum (222111289)

3. Intan Amelia Azzahra (222111293)

4. Natasya Anisa Putri (222111319)

Hukum berperan sebagai agen pengendali sosial yang penting dalam masyarakat, dengan menetapkan norma dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran. Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum membantu menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum itu sendiri, serta meminimalisir penyimpangan perilaku manusia.

 Penegakan hukum yang efektif bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis. Oleh karena itu, hukum harus dijalankan secara konsisten dan tegas agar dapat mencapai tujuan sosial yang lebih besar, yaitu keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama.

Adapun peran utama hukum dalam masyarakat, yaitu sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial. Sebagai kontrol sosial, hukum mengatur perilaku masyarakat untuk menjaga stabilitas sosial melalui pemberian sanksi atas pelanggaran. Di sisi lain, dalam konteks rekayasa sosial, hukum berusaha mengubah perilaku masyarakat agar sesuai dengan tujuan sosial yang diinginkan, seperti yang terlihat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun