Tugas: Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.,
Kelompok 2
1. Alfata Yahyakusuma (222111284)
2. Nabila Sinta Arum (222111289)
3. Intan Amelia Azzahra (222111293)
4. Natasya Anisa Putri (222111319)
Hukum berperan sebagai agen pengendali sosial yang penting dalam masyarakat, dengan menetapkan norma dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran. Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum membantu menjaga ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum itu sendiri, serta meminimalisir penyimpangan perilaku manusia.
 Penegakan hukum yang efektif bertujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, makmur, dan harmonis. Oleh karena itu, hukum harus dijalankan secara konsisten dan tegas agar dapat mencapai tujuan sosial yang lebih besar, yaitu keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama.
Adapun peran utama hukum dalam masyarakat, yaitu sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial. Sebagai kontrol sosial, hukum mengatur perilaku masyarakat untuk menjaga stabilitas sosial melalui pemberian sanksi atas pelanggaran. Di sisi lain, dalam konteks rekayasa sosial, hukum berusaha mengubah perilaku masyarakat agar sesuai dengan tujuan sosial yang diinginkan, seperti yang terlihat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan.Â