Adanya dinamika politik terkait pengusungan Gibran sebagai cawapres ini menimbulkan anggapan bahwa putusan tersebut melibatkan koneksi dan ikatan kekeluargaan dalam kelembagaan Negara, dengan disahkannya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi sekaligus paman dari Gibran.
Terlebih, Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi yang kemudian menyusul terjun ke dunia politik, diangkat menjadi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menimbulkan begitu banyak spekulasi dari masyarakat yang semakin sulit dikendalikan mengenai isu politik dinasti di era kepemimpinan Presiden Jokowi ini.
Hal ini tentu saja menjadi polemik di tengah masyarakat, bahkan kritik pedas pun disampaikan oleh para elite dan cendekiawan dari beberapa perguruan tinggi ternama Indonesia. Media soasial yang akhir-akhir ini marak digunakan oleh berbagai kalanganpun ikut andil menjadi sarana penyampaian kritik terhadap kebijakan pemerintahan yang cenderung kontroversial menurut pandangan masyarakat luas.
Dalam beberapa komentar, Pesiden Jokowi dinilai “menghalalkan” berbagai macam upaya untuk merealisasikan cita-cita politiknya, yaitu memberikan jabatan berdasarkan “ikatan keluarga” yang nantinya akan berdampak pada “kecacatan” politik demokrasi Indonesia. Dalam beberapa pembahasan, politik dinasti dicap sebagai suatu pelanggaran etika berdemokrasi di Indonesia karena telah menyalahi UUD 1945, yang secara tegas mengakui bahwa NKRI mengadopsi sistem kenegaraan demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H