Pada 24 Juli 2024, mahasiswa KKN BBK 4 UNAIR mengirimkan Policy Brief langsung kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda Kab. Gresik. Penyerahan Policy Brief ini merupakan salah satu program kerja KKN BBK 4 di bidang lingkungan. Policy Brief dibuat dalam bentuk naskah yang berisi rekomendasi kebijakan dari permasalahan lingkungan di Desa Pandu mengenai pengelolaan sampah hingga menjangkau pihak pemerintahan seperti DLH Kab. Gresik, Kecamatan Cerme, dan BAPPEDA Kab. Gresik. Policy Brief membahas mengenai permasalahan sampah di Desa Pandu dibuat berdasarkan hasil pengamatan kami, mulai dari observasi langsung, wawancara terhadap warga, Karang Taruna, Bumdes, dan perangkat desa lainnya.
Sampah merupakan salah satu permasalahan yang terjadi di Kabupaten Gresik. Volume timbunan sampah per tahunnya mencapai 143.408,50 ton. Menurut BPS Kabupaten Gresik, kapasitas pembuangan sampah di kecamatan cerme pada tahun 2021 adalah 5292,50 ton, pada tahun 2022 5110,00 ton dan pada tahun 2023 menurun menjadi 4562,50 (BPS Kab. Gresik, 2023). Seperti desa-desa lainnya, Desa Pandu menghasilkan berbagai jenis sampah, baik sampah organik maupun anorganik. Sampah organik memiliki potensi untuk diolah menjadi kompos yang dapat digunakan sebagai pupuk alami.
Namun, kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan sampah dan masih terbatasnya infrastruktur pengelolaan sampah di Desa Pandu seperti tidak adanya tempat penampungan sementara (TPS) yang memadai dan kurangnya fasilitas pengolahan sampah masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan sampah di Desa Pandu saat ini. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah desa perlu bekerja sama dengan masyarakat, organisasi non-pemerintah dan sektor swasta untuk merancang dan mengimplementasikan strategi pengelolaan sampah yang efektif.
Maka dari itu, mahasiswa KKN BBK 4 Universitas Airlangga memiliki gagasan untuk membuat Policy Brief. Policy brief adalah dokumen singkat yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan kepada pengambil keputusan. Rekomendasi kebijakan yang kami ajukan dalam Policy Brief tersebut adalah:
1. Pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai dan tepat guna melalui program “EcoHub TPS”.
2. Edukasi dan pelatihan masyarakat melalui program “Edukasi Sampah Cerdas”.
3. Peningkatan anggaran dan sumber daya.
4. Dukungan kebijakan pengelolaan sampah dari Pemerintah Daerah.
5. Pengawasan dan evaluasi melalui program “Pantau Sampah”.
Kami mahasiswa berharap penyerahan Policy Brief dapat membantu pemerintah desa, Bappeda, dan DLH dalam menerapkan kebijakan pengelolaan sampah di Desa Pandu.
Link Policy Brief: bit.ly/PolicyBriefBBK4Pandu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H