Assalamu'alaikum. Hai, Teman-teman! Tahukah kalian apa itu kebijakan moneter?Â
Kebijakan moneter adalah salah satu kebijakan ekonomi makro yang berhubungan langsung dengan peredaran uang atau jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan tujuan untuk mengendalikan jumlah uang beredar, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 Pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki dua jenis instrumen kebijakan moneter yang digunakan, yakni instrumen kebijakan moneter konvensional dan instrumen kebijakan moneter Islam. Inilah yang menyebabkan Indonesia disebut sebagai negara yang memiliki sistem moneter ganda.
Instrumen Kebijakan Moneter Konvensional
Instrumen kebijakan moneter konvensional adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah atau otoritas moneter dalam pengambilan kebijakan moneter dengan menggunakan peubah/variabel jumlah uang beredar (money supply) dan tingkat bunga (interest rate) untuk mempengaruhi permintaan agregat (aggregate demand) dan mengendalikan ketidakstabilan dalam suatu perekonomian negara.
Adapun instrumen-instrumen kebijakan moneter konvensional di antaranya: operasional pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan himbauan moral.
Instrumen Kebijakan Moneter Islam
Selain kebijakan moneter konvensional, Indonesia juga melakukan kebijakan moneter melalui OMS (Operasi Moneter Syariah).Â
Operasi Moneter Syariah atau yang biasa disingkat OMS adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah. Â Tujuan OMS yaitu mencapai target operasional pengendalian moneter syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank Indonesia.
Beberapa instrumen kebijakan moneter Islam di antaranya: reserve ratio, moral suasion, lending ratio, refinance ratio, profit sharing ratio, islamic sukuk, dan government investment certificate.
Adapun instrumen kebijakan moneter Islam yang diterapkan/diaplikasikan di Indonesia antara lain: Giro Wajib Minimum (GWM), Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS), Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).