Assalamu'alaikum...Â
Pengertian bank tertulis dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008, yaitu bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Â
Indonesia menganut sistem perbankan ganda atau dengan istilah dual banking system, yaitu Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah. Di kesempatan kali ini saya hanya akan membahas tentang perbankan syariah beserta sistem operasionalnya.Â
Bank syariah adalah bank yang menjalankan segala kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah dalam perbankan adalah prinsip berdasarkan hukum Islam untuk mengatur kegiatan operasional perbankan syariah berdasarkan fatwa yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dalam penetapan fatwa di bidang syariah, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia).Â
Perbankan syariah terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).Â
*) Fungsi Bank Syariah
Jika merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank syariah memiliki kewajiban untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat.Â
Kautsar Riza Salman dalam bukunya yang berjudul "Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah" mengatakan bahwa bank syariah setidaknya memiliki 4 fungsi dalam skema non-riba, yaitu fungsi manajer investasi, fungsi investor, fungsi sosial, dan fungsi jasa keuangan.Â
a) Fungsi manager investasi
Jika dilihat dari segi penghimpunan dana mudharabah oleh Bank syariah, bank syariah sebagai manajer investasi menyalurkan dana untuk kegiatan yang produktif, sehingga dana yang dihimpun dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana.Â
b) Fungsi investor
Bank syariah melakukan penanaman dana pada sektor-sektor yang produktif yang berisiko minimal dan tidak melanggar syariat.Â
c) Fungsi sosial
Untuk menjalankan fungsi sosialnya, bank syariah memiliki dua instrumen, yaitu ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqah, dan Wakaf) dan instrumen qardhul hasan.
d) Fungsi jasa keuangan
Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, dan lain-lain.
*) Kegiatan Usaha Bank Syariah
Beberapa kegiatan Bank syariah, yaitu:
a) Penghimpunan dana
Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat berupa tabungan atau giro berdasarkan akad wadiah atau akad lainnya, dan investasi berupa giro, tabungan, dan deposito atau bentuk lainnya berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan syariat. Dalam menghimpun dana investasi, Bank syariah sebagai manajer investasi atau pengelola (mudharib). Sedangkan untuk menghimpun dana dalam bentuk wadiah atau simpanan, bank syariah sebagai penerima titipan.Â
b) Penyaluran dana
Dana yang dikumpulkan dari berbagai pihak disalurkan oleh bank syariah kepada mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, penyewa barang, dan penerima barang.Â
c) Jasa pelayanan
Jasa pelayanan perbankan yang diberikan oleh bank syariah seperti tempat menyimpan barang dan surat berharga dengan prinsip wadiah yad amanah (safe deposit box), dan jasa pelayanan lainnya berdasarkan akad wakalah, hawalah, kafalah, dan rahn.Â
d) Berkaitan dengan surat berharga
Bank syariah dapat membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah, juga dapat menerbitkan dan membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau Bank Indonesia.Â
e) Lalu Lintas Keuangan dan Pembayaran
Bank syariah secara operasional memberikan jasa keuangan seperti transfer, ATM, inkaso, letter of credit, kartu debet/charge card, bank garansi dan valuta asing (sharf), yang di mana hasil dari transaksi-transaksi tersebut sepenuhnya menjadi milik bank syariah.Â
f) Berkaitan dengan pasar modal
Bank syariah dapat bertindak sebagai wali amanat (wakalah).Â
g) Investasi
Penyertaan modal dapat dilakukan oleh bank syariah di bank atau perusahaan lain bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.Â
h) Dana pensiun
Bank syariah dapat menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun (DPLK) berdasarkan prinsip syariah.Â
i) Sosial
Bank syariah dapat bertindak sebagai penerima juga sekaligus sebagai penyalur dana sosial seperti ZISWAF (Zakat, Infak, Shadaqah, dan Wakaf).Â
Itulah pembahasan singkat seputar sistem operasional bank syariah yang berisi definisi, fungsi, dan kegiatan usaha bank syariah. Materi ini penulis rangkum dari sebuah buku karya Kautsar Riza Salman yang berjudul "Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah". Terimakasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H