Mohon tunggu...
Nabila rahma
Nabila rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif STEI SEBI

sharia economic law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Penempatan Dana Zakat di Rekening Konvensional

17 Februari 2023   13:31 Diperbarui: 17 Februari 2023   13:49 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sesuai dengan  Undang-Undang  No  23  tahun  2011  tentang  Pengelolaan  Zakat  sepenuhnya diatur oleh negara dengan tujuan sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat. BAZNAS kota sebagai bagian dari BAZNAS pusat yang didirikan oleh pemerintah memiliki peran dan fungsi yang sama  juga  yakni  menghimpun  dana  dari  umat  muslim  berupa  zakat  sebagai  kewajiban juga infak  maupun  sedekah (ZIS). 

Dalam proses kegiatan penghimpunan dana zakat yang dilakukan, BAZNAS tidak hanya menggunakan rekening  bank  syariah saja tetapi  juga  menggunakan  rekening  bank  konvensional,  karena  BAZNAS (Bandung) beralasan zakat terbesar yang diterima adalah berasal dari para ASN yang di  mana  gaji  mereka  ditransfer  melalui  rekening  bank  konvensional  sehingga untuk  memudahkan proses  transferan dari rekening gaji para ASN ke rekening BAZNAS kota Bandung yang sehingga mereka mau tidak mau diharuskan memiliki sekaligus menggunakan bank konvensional. (Yulainti, 2021)

Karena  untuk  para  ASN  zakatnya  akan  otomatis  dipotong  melalui  rekening  gaji  mereka  oleh  bank  dengan  system  payroll yang sumbernya  dari  gaji  dan  tunjangan  kinerja  daerah  (TKD)  mereka  dengan  berdasarkan rekapan yang diberikan oleh UPZ, lalu melaporkan slip atau buktinya ke BAZNAS. Kemudian untuk non-ASN atau perorangan dapat mentransfer langsung dengan konfirmasi ke nomor  rekening layanan muzakki dengan mengirimkan bukti transfernya atau juga dapat dilakukan dengan muzakki yang mendatangi langsung kantor BAZNAS untuk membayar zakatnya. (Purwandari., 2021)

Proses  penyaluran  dana  zakat  yang  dilakukan  oleh  BAZNAS (Bandung) terdapat  dua  cara  penyaluran, secara langsung maupun tidak langsung. Untuk yang secara langsung, mustahik datang langsung ke kantor BAZNAS sesuai permohonan yang dibutuhkan oleh mustahik. Sedangkan untuk yang secara  tidak  langsung,  dapat  melalui  mitra  program  dan  mitra  salur  yang terdiri  dari lemabaga sosial,  komunitas-komunitas  sosial,  atau  perusahaan-perusahaan  pemerintahan  sebagai  mitra dalam melaksanakan program penyaluran baik yang mengajukan proposal kerjasama maupun yang ditunjuk oleh BAZNAS sebagai mitra  berdasarkan  asas  syariat islam,  amanah,  kemanfaatan,  keadilan, kepastian  hukum,  terintegrasi,  dan  akuntabilitas sesuai  yang  tertuang  dalam  pasal  2 Undang-Undang  No.  23  Tahun  2011  tentang  pengelolaan  zakat. (Husen, 2021)

Maka  dari  itu  Rekening  Bank  yang  digunakan  BAZNAS  kota  Bandung  untuk  penyaluran  dan  pengumpulan dana zakat bukan hanya menggunakan bank syariah saja, tetapi juga bank konvensional sehingga bermaksud  memudahkan  masyarakat untuk mentransfer  dana  atau  semata-mata  untuk  kepentingan  bersama  yaitu memudahkan para muzakki yang menggunakana rekening bank konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun