Mohon tunggu...
Nabila rahma
Nabila rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif STEI SEBI

sharia economic law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Penempatan Dana Zakat di Rekening Konvensional

17 Februari 2023   13:31 Diperbarui: 17 Februari 2023   13:49 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Dasar hukum (ushul Fikih)

Menempatkan dana baik berupa zakat direkening giro/tabungan/deposito bank konvensional itu dilarang/diharamkan karena transaksi yang terjadi dalam produk giro, tabungan dan deposito adalah utang piutang(pinjaman) dimana nasabah sebagai kreditor dan bank sebgai debitor sesuai dengan peraturan yang berlaku dan praktik perbankan (riba qardh). Riba qard diharamkan oleh ulama tanpa terkecuali, sesuai dengan nash dan ijma ulama karena tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmubil ghumni) dan menanggung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu. Menempatkan dana ZIS di Bank Konvensional kemudian dibuat SI ke bank Syariah Prinsipnya tidak diperbolehkan jika tanpa kebutuhan syar'I karena setiap dana yang mengendap itu utang berbunga yang diharamkan. Akan  tetapi, jika penempatannya itu dilakukan karena hajat dan mashlahah maka diperbolehkan dengan syarat yaitu

1). Adanya standing instruction (pembayaran berjangka yang sesuai sistem pemindahbukuan/transfer dan dilakukan secara automatis atas perintah nasabah dengan nilai transaksi dan frekuensi tertentu yang ditentukan saat pendaftaran (standing Instructio).

2). Bank konvensional dapat menerima donasi ZIS ke bank Syariah secara berkala dalam waktu minimal, sehingga dana ZIS tidak mengendap lama.

3). Setiap bunga yang didapatkan selama penempatan/bukan bagian dari ZIS, tidak boleh dimanfaatkan oleh pemiliknya (pelaku usaha haram tersebut) untuk kebutuhan apapun, baik secaraterbuka maupun dengan cara hilah, sebagaimana penjelasan dalam standar syariah AAOIFI bahrai yang mana endapan non halal tidak boleh di manfaatkan untuk kegiatan apapun walaupun dengan cara hilan, seperti digunakan untuk membayar pajak.

4). Calon muzaki hanya berzakat melalui rekening konvensional, jika sudah tersedia pilihan, tidak diperbolehkan karena hajatnya hilang sesuai dengan kaidah fiqih jika urusan sulit maka ada kemudahan.

5). Bukan bentuk kontrak atau tabungan tertuntu atau hal lain yang tidak memungkinkan pengalihan dana ke rekening syaraiah atau tarik tunai berkala sesuai dengan prinsip sad dzariah.

  • Fatwa MUI Terkait

Dilihat dari beberapa sumber, mekanisme praktik penggunaan rekening bank konvensional pada lembaga zakat BAZNAS (Bandung) melalui tinjauan hukum Islam. BAZNAS melakukan penghimpunan ataupun penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekahnya masih menggunakan atau melibatkan bank konvensional. Seperti yang sudah diketahui bahwa bank konvensional menggunakan sistem bunga.

Hal ini juga sesuai dengan Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat Harta Haram, sebagai berikut: (1) Zakat harus dibayar dari harta yang sah, termasuk harta dan cara perolehannya (2) Harta haram bukan objek wajib zakat (3) Kewajiban pemilik harta haram adalah bertaubat dan melepaskan diri dari Harta Haram tersebut Bertanggung Jawab (4) Cara Bertaubat diisebutkan dalam poin 3 adalah sebagai berikut: [a] Mohon ampun kepada Allah, menyesali perbuatan mereka dan sangat berharap (azam) untuk tidak mengulangi perbuatan mereka, [b] Untuk harta haram, karena diperoleh dengan mengambil sesuatu yang bukan miliknya, seperti pencurian dan korupsi, maka harta itu harus sepenuhnya dikembalikan ke pemilik. Tetapi, jika tidak ada pemilik, bisa digunakan untuk kepentingan umum, [c] jika properti tersebut merupakan hasil dari bisnis illegal (perdagangan minuman uang keras dan bunga bank) maka hasil usaha tersebut (bukan pokoknya) harus digunakan seluruhnya untuk kebaikan bersama.

Selain itu, mengenai bunga bank juga tertuang dalam Fatwa MUI No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah) yang menyatakan: (1) Hukum Bunga (Bunga). [a] Praktik minat saat ini sejalan dengan standar riba, nasi'ah, yang muncul pada masa Nabi Muhammad SAW dan karena itu, meminjam uang adalah termasuk jenis riba, dan riba adalah haram; [b] Hukum bunga adalah ilegal, baik yang dibuat oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi dan lembaga keuangan lainnya atau perseorangan; (2) Muamalah dengan status quo lembaga keuangan konvensional. [a] Bagi daerah yang telah memiliki kantor/jaringan lembaga keuangan hukum syariah dan dapat diakses, tidak dibolehkan melakukan transaksi berdasarkan perhitungan bunga; [b] Sebaliknya diperbolehkan untuk daerah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan syariah melakukan kegiatan perdagangan pada lembaga keuangan biasa berdasarkan asas urgensi/keperluan.

  • Dasar hukum regulasi zakat

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT yang berkaitan dengan pengelolaan dana zakat berupa penempatan pada rekening bank konvensional dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pembayaran zakat, karena kebanyakan para muzakki yang masih mengunakan rekening konvensional.

  • Praktik yang terjadi di masyarakat dan tata kelola zakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun