Mohon tunggu...
Nabila Putri M
Nabila Putri M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Calon S1 Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Bijak dalam Berinvestasi dan Terhindar dari Pinjol Ilegal

8 Juni 2024   17:18 Diperbarui: 8 Juni 2024   17:19 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Belakangan ini banyak beredar kasus penipuan yang menimpa banyak kalangan, terutama para remaja dan orang dewasa. Kasus penipuan ini meliputi kasus investasi bodong dan pinjol ilegal. Ada beberapa laporan yang mengungkapkan kasus-kasus tersebut yaitu sebagai berikut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai Rp139,67 triliun sepanjang 2017 hingga 2023. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK Hudiyanto mengatakan pihaknya setiap hari menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian. Hasilnya, sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir hingga awal 2024.

Selain itu, Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) secara berkala. Laporan terbaru, Satgas PASTI OJK menemukan adanya 537 entitas pinjol ilegal, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.

Penipuan yang dialami para remaja mungkin dikarenakan mereka masih mudah terpengaruh oleh giuran return tinggi dari investasi yang tidak masuk akal. Selain itu, kurangnya pengetahuan mengenai investasi yang baik dan benar menyebabkan para remaja tidak waspada dengan adanya investasi bodong. Orang dewasa pun tidak luput dari penipuan tersebut. Masalah hidup seperti perekonomian yang kurang untuk memenuhi kebutuhan, membuat para orang dewasa juga tergiur dengan janji manis para penipu investasi bodong dan pinjol ilegal. Mereka tidak berpikir panjang akan risiko yang mereka alami bila memutuskan untuk mengambil investasi yang katanya berisiko rendah dan memiliki return tinggi, serta pinjaman online yang tidak jelas asal usul dan izinnya.

Beberapa cara dapat dilakukan sebelum berinvestasi agar terhindar dari investasi bodong yaitu sebagai berikut:

1. Pahami jenis dan risiko investasi yang akan dipilih

Setiap investasi pasti memiliki jenis dan risiko yang jelas. Ada tiga jenis investasi yang umum di masyarakat, jenis investasi yang pertama yaitu pasar uang. Jenis investasi ini memiliki risiko yang rendah, tapi return yang didapat kecil. Jenis investasi kedua yaitu obligasi, investasi ini memiliki risiko dan return sedang.  Jenis investasi ketiga yaitu saham, investasi ini memiliki risiko tinggi dan return yang didapatkan relatif tinggi. Biasanya para penipu investasi bodong menawarkan investasi berisiko rendah dengan return yang tinggi. Hal ini dilakukan agar calon investor yang tidak berpengetahuan mengenai hal tersebut tertarik untuk berinvestasi dengan harapan dana yang diberikan menjadi berlipat tanpa adanya risiko kerugian.

2. Telusuri asal dan penerbit investasi

Asal dan pihak yang menerbitkan investasi sangat penting untuk diketahui, karena pengetahuan itu dapat membantu dalam memahami investasi tersebut mengenai kemungkinan risiko dan return yang didapat.

Selain itu, berikut beberapa kriteria yang perlu diperhatikan dalam memilih pinjaman online yang aman:

1. Terdaftar atau memiliki izin dari OJK

Suatu platform pinjaman online untuk mendapatkan izin dari OJK tidaklah mudah. Hal ini dikarenakan proses pengurusan izin tersebut membutuhkan pemenuhan syarat yang banyak dan waktu yang cukup lama. Selain itu, pinjaman online yang telah terdaftar di OJK dijamin keamanannya karena platform tersebut diawasi setiap tindakannya.

2. Bunga atau biaya peminjaman dan denda disebutkan dengan jelas

Ketika meminjam di suatu platform pinjaman online, biasanya terdapat bunga yang harus dibayar sebagai tambahan dari pembayaran dari utang pokok. Bunga yang tercantum dapat menjadi tolok ukur kemampuan dalam membayar utang sampai lunas. Selain itu, kreditur yang menyertakan dengan jelas tingkat bunganya, tidak akan seenaknya mengubah tingkat bunganya semakin lebih tinggi dan membuat peminjam terjerat oleh bunga dari utang tersebut.

3. Tersedia call center sebagai tempat pengaduan

Dengan adanya call center sebagai tempat pengaduan, peminjam dapat dengan mudah menanyakan dan memberi tahu mengenai hal-hal yang dirasa kurang baik dan benar dari platform tersebut. Dengan begitu, diharapkan platform tersebut menjadi tempat peminjaman yang lebih baik dan aman untuk digunakan.

Sebagai calon investor dan debitur yang bijak, sebelum melakukan investasi, kita harus mengenal dan memahami investasi dan pinjol yang akan kita pilih. Jangan mudah tergiur oleh tawaran investasi yang katanya risiko rendah dengan return tinggi. Jika ingin meminjam secara online, pilih platform peminjaman yang jelas dan terdaftar di OJK. Dengan begitu, kita dapat berinvestasi dan meminjam online dengan aman dan nyaman, serta terhindar dari penipuan yang bisa terjadi dari transaksi keduanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun