Dalam menjalankan tugasnya, perawat profesional tentunya wajib untuk selalu menerapkan nilai – nilai profesionalisme keperawatan pada setiap interaksi dan asuhan yang diberikan kepada pasien. Hal ini karena nilai profesionalisme keperawatan merupakan fondasi dari praktik yang mengarahkan dan membimbing perawat profesional dalam berinteraksi dengan pasien, rekan sejawat, tenaga kesehatan profesional lain, dan masyarakat (Damareja et. al., 2021).Â
Selain itu, nilai – nilai profesionalisme keperawatan juga merupakan suatu prasyarat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dalam keseharian perawat ketika melakukan tugasnya (Habibzadeh et. al., 2021). Berdasarkan hal tersebut, kita dapat melihat bahwa nilai profesionalisme keperawatan memiliki peran penting dalam keberlangsungan asuhan keperawatan yang optimal.
Nilai – nilai profesionalisme keperawatan sendiri terdiri dari 5 nilai, yaitu nilai altruisme, autonomi, harga diri manusia, integritas, dan keadilan sosial. Nilai altruisme adalah nilai yang mendasari sikap atau perilaku peduli terhadap kesejahteraan dan kebaikan orang lain. Dalam praktik keperawatan, altruisme dicerminkan dengan sikap perawat yang caring kepada kesehatan dan keadaan pasien, serta perawat dan tenaga kesehatan lain.Â
Autonomi adalah nilai yang mendasari perilaku perawat dalam menghargai keputusan pasien untuk menentukan nasibnya sendiri mengenai perawatan kesehatan mereka. Harga diri manusia atau martabat manusia merupakan nilai yang mendasari sikap perawat dalam menghormati keunikan dan nilai yang melekat pada individu dan populasi. Dalam praktik keperawatan, nilai ini dicerminkan saat perawat menghormati dan menghargai setiap pasien dan rekan kerjanya (Berman, Snyder, & Frandsen, 2020).
Nilai professional keperawatan selanjutnya adalah integritas, merupakan nilai yang mendasari perilaku perawat yang sesuai dengan kode etik dan standar praktik yang berlaku. Nilai ini dicerminkan saat perawat berperilaku jujur dan memberikan perawatan berdasarkan etika dan aturan yang ada dalam profesi. Terakhir, yaitu nilai keadilan sosial (Berman, Snyder, & Frandsen, 2020). Nilai ini merupakan nilai yang mendasari tindakan perawat yang sesuai dengan perlakuan yang adil tanpa memandang status ekonomi, ras, etnik, usia, kewarganegaraan, disabilitas, orientasi seksual, ataupun atribut lain dari seorang pasien, rekan sejawat, tenaga kesehatan lain, serta masyarakat (American Association of College of Nursing, 2008).
Pada masa pandemi COVID – 19 ini, yang mana terjadi peningkatan jumlah pasien akibat terinfeksi virus, penyebaran berita – berita buruk yang mengkhawatirkan, serta risiko pemaparan infeksi virus yang tinggi, penerapan nilai – nilai profesionalisme keperawatan sangatlah dibutuhkan. Hal ini karena pengimplementasian nilai – nilai profesionalisme perawat secara langsung dapat meningkatkan kepuasan dan kesejahteraan pasien baik secara fisik maupun psikis. Hardianty, Ernawaty, & Sabrian (2018) menyatakan bahwa kepuasan pasien memiliki hubungan yang erat dengan kinerja perawat. Makin baik dan sesuai dengan ekspektasi kinerja yang dilakukannya, makin tinggi pula kepuasan pasien terhadap pelayanan keperawatannya. Kinerja perawat yang optimal didasari dengan penerapan nilai – nilai profesionalisme yang baik, maka dari itu nilai profesionalisme perawat sangat dibutuhkan demi peningkatan kualitas pelayanan dan kesehatan pasien.
Namun, sayangnya penerapan nilai – nilai profesionalisme tersebut pada masa pandemi ini tidaklah mudah. Terdapat banyak kejadian yang mempersulit penerapan nilai – nilai ini, diantaranya yaitu pandemi COVID – 19 ini menyebabkan peningkatan jumlah pasien akibat penyebaran infeksi virus, peningkatan jam kerja, tidak memadainya alat perlindungan diri, isolasi dari lingkungan luar, dan beban kerja yang bertambah (Kawung, Widjanarko, & Setyaningsih, 2021). Kejadian – kejadian tersebut memiliki dampak yang besar terhadap kondisi fisik dan psikologis perawat dan akhirnya menjadi suatu tantangan yang menghambat penerapan nilai – nilai profesionalisme keperawatan. Beberapa dampak utama yang dihasilkan yaitu kecemasan, kelelahan, dan berkurangnya motivasi kerja yang mana secara menurunkan kemampuan perawat untuk mengimplementasikan nilai profesionalisme keperawatan dan mempengaruhi kinerja profesional perawat.
Kecemasan didefinisikan sebagai rasa takut yang samar yang diikuti oleh perasaan tidak pasti, tidak berdaya, isolasi, serta rasa tidak aman seperti terancam akan suatu hal atau permasalahan yang belum pasti terjadi (Stuart, 2013). Pada penelitian Irawati, Erwin, & Nauli (2021) mengenai Gambaran Tingkat Kecemasan Tenaga Kesehatan dalam Menangani Pasien Pada Saat Pandemi COVID – 19 dinyatakan bahwa perawat merupakan tenaga kesehatan yang mengalami kecemasan terbanyak pada masa pandemi ini. Kecemasan ini didapat dari berita dan persepsi negatif mengenai COVID – 19 dan kekhawatiran akan penyebaran infeksi pada dirinya dan keluarga (Danu, Ningsih, & Suryati, 2021).
Berita – berita buruk seputar COVID – 19 menjadi alasan utama terjadinya kecemasan pada perawat. Menurut BBC News (2021), per tanggal 17 Agustus 2021 dilaporkan terdapat 1.891 tenaga kesehatan yang meninggal akibat COVID – 19, dan 637 orang diantaranya berprofesi sebagai perawat. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga melaporkan per tanggal 16 Desember 2021, kasus positif COVID – 19 di Indonesia sudah mencapai 4.259.857 orang dengan 4.111.045 diantaranya berhasil sembuh. Selain itu, perawat juga merupakan tenaga kesehatan yang paling sering bertemu langsung dengan pasien karena mereka memiliki tugas untuk memberikan asuhan keperawatan secara aktif selama 24 jam. Akibatnya, mereka juga menjadi tenaga kesehatan dengan risiko tinggi terkena infeksi virus COVID – 19 (Kawung, Widjanarko, & Setyaningsih, 2021).
Berita negatif dan risiko infeksi seperti ini dapat memengaruhi tingkat konsentrasi dan efektivitas pelayanan keperawatan pasien. Perawat yang merasa cemas dan takut terpapar infeksi dari rekan kerja dan pasien akan mengisolasikan diri dan cenderung tidak menerapkan sikap peduli pada orang sekitarnya. Hal ini menyebabkan perawat gagal untuk menerapkan nilai altruisme karena tidak peduli, nilai martabat manusia karena tidak menghargai pasien dan rekan kerjanya, serta nilai integritas karena tidak menerapkan sikap dan perilaku sesuai dengan etika dan standar praktik yang ada.
Selanjutnya, yaitu kelelahan. Jumlah jam dan beban kerja yang bertambah dapat menurunkan kondisi psikis perawat sehingga memengaruhi performa perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan. Selain itu, kelelahan juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kesalahan, kecelakaan kerja (Tenggor, Pondaag, & Hamel, 2019), dan munculnya isu legal keperawatan seperti kesalahan dalam pendokumentasian data pasien dan pemberian medikasi (Berman, Snyder, & Frandsen, 2020). Sama seperti kecemasan, kelelahan juga dapat menghambat penerapan nilai – nilai profesionalisme keperawatan karena memiliki dampak dalam fungsi tubuh dan kondisi psikologis perawat. Penurunan fungsi tubuh seperti lemas, mata sayu, lapar, kekurangan energi untuk bergerak serta kondisi kelelahan emosional akibat stres dan tekanan pekerjaan dapat menghambat perawat untuk menerapkan nilai altruisme karena tidak memiliki tenaga untuk peduli dan memperhatikan orang sekitar dengan baik, gagal menerapkan nilai martabat manusia karena cenderung mengabaikan permintaan orang lain, dan mencegah penerapan nilai integritas karena tidak dapat memberikan asuhan keperawatan dengan baik.
Terakhir, berkurangnya motivasi kerja. Kecemasan dan kelelahan yang dialami oleh perawat dapat menurunkan motivasi perawat untuk memberikan asuhan keperawatan secara optimal. Berita negatif dan beban kerja yang tinggi membuat gairah dan semangat perawat turun sehingga memengaruhi kinerja pelayanan keperawatan pasien. Selain itu, gaji atau kompensasi yang diberikan kepada perawat juga memengaruhi penurunan motivasi kerja perawat. Nazilah, Misnaniarti, & Windusari (2020) menyatakan pada penelitianya bahwa kompensasi atau gaji yang adil dan seimbang dengan beban tugas dapat menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja dan motivasi perawat.
Pada berita yang ditulis oleh Tempo pada tanggal 26 Mei 2020, dilaporkan bahwa gaji dan THR perawat Indonesia dikurangi pada masa pandemi COVID – 19 ini. Pada berita tersebut, narasumber perawat bernama Satya menyatakan bahwa gaji per – hari dirinya hanyalah Rp. 47.500, tidak sesuai dengan tugas dan jam kerja yang diberikan kepadanya. Hakman, Suhadi, & Yuniar (2021) menyatakan bahwa ketidaksesuaian gaji dengan beban tugas yang dipegang dapat menurunkan motivasi kerja perawat. Pengurangan gaji pada berita tersebut dapat menumbuhkan rasa ketidakpuasan akan kompensasi yang diberikan oleh institusi dan akhirnya melahirkan sifat tidak peduli. Selama pandemi ini, penurunan gaji perawat dan pengurangan motivasi kerja juga membuat kondisi fisik dan psikis terganggu, sehingga menghambat perawat untuk menerapkan nilai – nilai profesionalisme ke orang sekitar.
Ternyata, terdapat tantangan dalam penerapan nilai – nilai profesionalisme keperawatan pada masa pandemi COVID – 19 ini. Tantangan penerapan yang dimaksud berupa dampak yang dihasilkan oleh kejadian atau peristiwa khusus pada masa pandemi ini seperti kecemasan, kelelahan, serta pengurangan motivasi kerja akibat adanya peningkatan jumlah pasien, menambahnya beban dan waktu kerja, tidak sesuainya gaji dengan tugas yang diberikan, fasilitas APD yang tidak memadai, serta tingginya risiko terpapar virus. Tantangan ini dapat diatasi jika peristiwa buruk tersebut dapat dikendalikan dan diminimalisir, sehingga kondisi fisik dan psikis perawat pun dapat terjaga sehat dan stabil. Dengan demikian, penerapan nilai – nilai profesionalisme keperawatan dapat berlangsung secara optimal karena perawat dapat terbebas dari kecemasan, kelelahan, dan motivasi mereka dalam menjalankan tugasnya meningkat.
Â
REFERENSI
ABC. (2020, May 26th). Gaji dan THR Sejumlah Perawat Indonesia Dipotong Saat Berjuang Hadapi Corona [Online News]. Tempo. Retrieved on December 16th, 2021, from https://www.tempo.co/abc/5624/gaji-dan-thr-sejumlah-perawat-indonesia-dipotong-saat-berjuang-hadapi-corona
American Association of College of Nursing. (2008, October 20th). The Essentials of Baccalaureate Education for Professional Nursing Practice. Retrieved from https://www.aacnnursing.org/portals/42/publications/baccessentials08.pdf
BBC News. (2021, August 30th). Kematian nakes di Indonesia akibat Covid-19 tertinggi di Asia: 'Seandainya saya tidak disumpah dokter, saya lebih baik tidak memberikan pelayanan' [Online News]. Retrieved on December 16th, 2021, from https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58345226
Berman, A., Snyder, S., & Frandsen, G. (2020). Kozier & Erb’s Fundamentals of Nursing Concepts, Process, and Practice Eleventh Edition Global Edition. Essex: Pearson Education Limited.
Danu, V. K., Ningsih, O. S., & Suryati, Y. (2021). Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Kecemasan Perawat Selama Pandemi COVID – 19 di Kabupaten Manggarai. Jurnal Wawasan Kesehatan, 6(1), 21 – 31. Retrieved from https://stikessantupaulus.e-journal.id/JWK/article/view/115
Infeksi Emerging. (2021). Data COVID – 19 Indonesia 16 Desember 2021. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Retrieved from https://infeksiemerging.kemkes.go.id/dashboard/covid-19
Irawati, Erwin, & Nauli, F. A. (2021). Gambaran Tingkat Kecemasan Tenaga Kesehatan dalam Menangani Pasien Pada Saat Pandemi COVID – 19. Jurnal Online Mahasiwa Fakultas Keperawatan, 8(1), 19 – 26. Retrieved from https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMPSIK/article/view/29987
Damareja, R., Sihombing, R. M., Haro, M., Sari, T. H., Rantung, J., Suwarto, I., & Hutaepa, A. D. (2021). Dasar – Dasar Keperawatan: Konsep untuk Mahasiswa Keperawatan. Medan: Yayasan Kita Menulis.
Habibzadeh, H., Jasemi, M., Hosseinzadegan, F. (2021). Social justice in health system; a neglected component of academic nursing education: a qualitative study. BMC Nursing, 20(16). https://doi.org/10.1186/s12912-021-00534-1.
Hakman, Suhadi, & Yuniar, N. (2021). Pengaruh Beban Kerja, Stres Kerja, Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Perawat Pasien COVID – 19. Nursing Care and Health Technology, 1(2), 47 – 54. Retrieved from http://ojs.nchat.id/index.php/nchat/article/view/17
Hardianty, Y., Ernawaty, J., & Sabrian, F. (2018). Hubungan Profesionalsime Perawat Terhadap Kepuasan Pasien di Ruang Rawat Inap Utama. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Keperawatan, 1(5), 484 – 492. Retrieved from https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMPSIK/article/view/19286/18639
Nasilah, N., Misnaniarti, Windusari, Y. (2020). Analisa Hubungan Pengaruh Kompensasi dan Motivasi Keperawatan Terhadap Kinerja Perawat di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Lilin. Jurnal Keperawatan Sriwijaya, 7(1), 47 – 53. https://doi.org/10.32539/JKS.v7i1.12244
Stuart, G. W. (2013). Principles and Practice of Psychiatric Nursing 10th Ed. St. Louis: Elsevier Mosby.
Tenggor, D., Pondaag, L., & Hamel, R. S. (2019). Faktor – Faktor yang Berhubungan Dengan Kelelahan Kerja Pada Perawat Di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum GMIM Pancaran Kasih Manado. Jurnal Keperawatan, 7(1), 1 – 8. https://doi.org/10.35790/jkp.v7i1.24328
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H