Padahal, dalam setiap ajaran agama mengharuskan wanita mendapatkan perlindungan, melarang adanya kekerasan baik fisik maupun non fisik yang menjadikan wanita tersub ordinasi dan termarginalkan. Islam sudah secara tegas menolak bentuk praktik patriarki dan sangat memuliakan wanita sebagai mana tertuang dalam beberapa ayat Al-Qur’an.
Poligami dikhawatirkan akan berdampak negatif dari berbagai aspek kehidupan. Sejatinya poligami tidak hanya menikahi wanita saja, apakah praktisi bisa memenuhi semua syarat poligami? Sudah betulkah niat mereka berpoligami? Apakah untuk memuliakan wanita atau memenuhi hasrat belaka? Bisakah mereka berlaku adil sebagaimana yang dijelaskan dalam HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, Ahmad,
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.”
Apabila dirasa belum mampu, maka lebih baik untuk bermonogami dan melaksanakan ibadah sunnah selain poligami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H