Mohon tunggu...
Nabila Permata Sari
Nabila Permata Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswa di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradiplomacy Pemerintah Kota Bandung Melalui Kerjasama Sister City

2 April 2023   12:30 Diperbarui: 3 April 2023   02:07 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bandung dikenal oleh dunia sebagai suatu kota yang menjadi bagian dari sejarah internasional. Berbagai konferensi besar pernah diadakan di kota ini. Salah satunya adalah Konferensi Asia Afrika. Konferensi Asia Afrika (KAA) telah dilaksanakan sejak tahun 1955 dan hingga saat ini konferensi tersebut telah diperingati sebanyak 60 kali dengan mengundang berbagai representasi negara lain di Asia dan Afrika, baik kepala negara maupun kepala pemerintahan. Konferensi terakhir telah dilakukan di Kota Bandung pada 19-24 April 2016 yang diikuti oleh 77 negara- negara. 

Berbagai bentuk kerja sama internasional yang telah dilakukan oleh Kota Bandung di antaranya penerimaan dana hibah, investasi jangka pendek, bantuan infrastruktur, pertukaran pemuda, beasiswa, dan kerja sama kebudayaan. Sedangkan, negara yang menjadi mitra kerja sama Kota Bandung di antaranya kebanyakan adalah negara yang berada di benua Asia, Amerika, maupun Eropa yang meliputi Malaysia, Belanda, Amerika Serikat, Australia, Norwegia, Swedia, Korea Selatan, Jepang, Jerman, Thailand dan Selandia Baru.

Kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung melalui Ridwan Kamil merupakan kerja sama yang berkaitan dengan kepentingan kota Bandung itu sendiri. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkot Bandung melalui Ridwan Kamil juga merupakan upaya yang menarik investasi dan juga mengupayakan keuntungan seoptimal mungkin bagi Kota Bandung. Paradiplomasi secara umum dapat diterjemahkan sebagai suatu aktivitas yang dilakukan oleh entitas sub-nasional atau sub-state dalam melakukan kegiatan diplomasi dengan mitra luar negerinya.

Hal ini didasarkan pada pendapat yang menyatakan bahwa negara sudah terlalu besar dalam menyelesaikan permasalahan atau mengurusi hal-hal kecil dan di saat yang sama negara terlalu kecil untuk mengurusi hal-hal yang besar. 

Oleh karena itulah kemudian negara tidak lagi menjadi aktor tunggal melainkan kemudian aktor-aktor sub-nasional mulai mengambil alih dan turut serta di dalam aktivitas hubungan internasional demi kepentingan masing-masing entitas yang bersangkutan. Selain sebagai wujud otonomi, hubungan internasional yang dilakukan oleh aktor sub-nasional merupakan suatu cara yang lebih mudah guna menyelesaikan berbagai kepentingan daerah alih-alih kepentingan nasional. Karena meski bagaimanapun, hanya aktor sub-nasional itu sendiri yang lebih mengetahui mengenai daerahnya dan potensi yang dimiliki dibandingkan dengan pemerintah pusat.

Dalam kaitanya dengan materi perkuliahan kerja sama melalui sister city merupakan salah satu bentuk diplomasi yang dikategorikan sebagai City Diplomasi atau diplomasi kota. Michele Acuto, dalam buku The SAGE Handbook of Diplomacy mendefinisikan sebagai diplomasi kota sebagai sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah kota, walikota, dan aktor perkotaan lainnya untuk terlibat secara internasional dalam mengatasi berbagai tantangan dinamika global.

Sister city  dapat dikategorikan sebagai city diplomacy karena Perkembangan interaksi antar negara saat ini yang telah melibatkan pemerintahan kota memunculkan konsekuensi logis dari yakni hadirnya diplomasi multijalur yang pada praktiknya menggunakan seluruh komponen negara di dalam melakukan hubungan kerja sama internasional. Pada tingkat sub state, diplomasi multijalur atau multitrack diplomacy ini diimplementasikan melalui desentralisasi yang diberikan kepada pemerintah kota melalui kewenangan yang telah diberikan oleh pusat.

Dengan adanya diplomasi multijalur ini akan dapat menguntungkan aktor sub negara maupun aktor non negara karena dapat melakukan hubungan luar negeri yang saling menguntungkan dengan langsung melalui kontak antar individu. 

Untuk kerja sama sister city yang dilakukan Pemkot Bandung, selain persyaratan yang telah dikemukakan di atas, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh Pemkot Bandung, yakni kesetaraan status administrasi; kesamaan karakteristik; kesamaan permasalahan; upaya saling melengkapi; dan peningkatan hubungan antar masyarakat. 

Sementara untuk kerja sama yang bersifat teknis, seperti bantuan kemanusiaan, selain persyaratan umum seperti yang telah dikemukakan di atas, maka Pemkot harus pula memperhatikan persyaratan-persyaratan, seperti peningkatan kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan kota, kemampuan keuangan kota.

Prioritas produksi dalam negeri dan kemandirian kota Paradiplomasi yang dilakukan oleh pemerintah kota memiliki arti penting tidak saja bagi pemerintah kota itu sendiri untuk mengembangkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerahnya, melainkan juga mendukung diplomasi total yang dilakukan oleh pemerintah pusat bagi pencapaian kepentingan nasional Indonesia. 

Bila dikelola dengan baik, peran pemerintah kota dalam melakukan paradiplomasi akan sangat efektif turut meningkatkan kemampuan diplomasi Indonesia dalam sistem internasional dimana kemudahan untuk melakukan hubungan luar negeri oleh aktor-aktor selain negara menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan dan melalui pengelolaan yang baik terhadap paradiplomasi antara lain melalui penerapan kebijakan yang tepat, akan menghindari terjadi kekhawatiran .

Kesadaran akan kebutuhan paradiplomasi yang dilakukan oleh pemerintah kota dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi, serta mempromosikan kebudayaan dan sosial untuk memberdayakan masyarakat di perkotaan menjadikan paradiplomasi sebagai peran yang strategis yang dapat dilakukan oleh birokrasi kota. Oleh sebab itu penguatan kemampuan, kapabilitas dan kapasitas pelaku paradiplomasi di perkotaan mutlak sangat diperlukan.

Salah satu bentuk dari pelaksanaan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung adalah melalui skema kerja sama sister city yang sesuai dengan kajian dari permenlu No: 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerja sama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah dan juga dimasukkan ke dalam UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri serta UU No. 32 tahun 2004.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah kota dalam upaya melakukan kerja sama internasional. Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah:

 1. Hanya dapat melakukan kerja sama dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan dalam kerangka NKRI

 2. Sesuai dengan bidang kewenangan Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional Republik Indonesia;

 3. Mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

 4. Tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri;

 5. Tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri masing-masing negara;

6. Berdasarkan asas persamaan hak dan tidak saling memaksakan kehendak;

7. Memperhatikan prinsip persamaan kedudukan, memberikan manfaat dan saling menguntungkan bagi pemerintah daerah dan masyarakat;

8. Mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional dan daerah serta pemberdayaan masyarakat

Dalam aturan tersebut juga, terdapat syarat dimana pemerintah kota Bandung harus melaksanakan kerja sama internasional secara aman dari berbagai aspek yaitu aspek politis dimana dalam pelaksanaan hubungan luar negeri Pemerintah Kota Bandung tidak bertentangan dengan Politik Luar Negeri dan kebijakan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Pusat pada umumnya. 

Jika kita memaknai peran Pemerintah Kota dalam melaksanakan kerja sama dengan luar negeri, maka dapat diketahui bahwa peran tersebut memang memiliki batas-batas yang tidak boleh dilewati yang telah diatur oleh Kementerian Luar Negeri. Namun demikian, selain pedoman umum kota dalam melakukan kerja sama luar negeri yang telah ditentukan

Pelaksanaan Sister City dapat membantu Indonesia di dalam mewujudkan kepentingan nasionalnya melalui diplomasi, khususnya dalam paradiplomasi. Hal ini terwujud apabila hubungan sister city yang dilakukan memenuhi kaidah berikut:

1. Hubungan sister city setara seperti yang terjadi pada Bandung-Suwon. Hubungan yang setara akan menyebabkan hubungan yang terjalin akan harmonis sebab munculnya rasa saling menghargai dan menghormati antara kota yang melakukan sister city dan mitra kotanya

2. Hubungan sister city yang lebih tinggi dimana satu pihak melakukan lebih banyak peran terhadap mitra kotanya seperti yang terjadi pada Kota Bandung. Hanya saja jika kepentingan nasional Indonesia ingin terwujud, maka posisinya harus dibalik, dimana Kota Bandung harus lebih melakukan banyak peran dibandingkan dengan mitra kotanya yang lain.

Dalam mewujudkan proses sister city yang terjadi antara Kota Bandung dengan mitra kotanya dimana komunitas masyarakat, masyarakat umum yang awam, serta pihak swasta menjadi elemen penting disamping pemerintah Kota Bandung terlibat dalam mengisi aktivitas sister city, karena pada dasarnya sister city yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandung bukanlah hanya untuk kepentingan Kota Bandung itu sendiri melainkan untuk mewujudkan aspirasi dan kebutuhan dari masyarakat yang tinggal dan hidup di dalamnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun