Mohon tunggu...
Nabila Permata Sari
Nabila Permata Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswa di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN "Veteran" Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Paradiplomacy Pemerintah Kota Bandung Melalui Kerjasama Sister City

2 April 2023   12:30 Diperbarui: 3 April 2023   02:07 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bila dikelola dengan baik, peran pemerintah kota dalam melakukan paradiplomasi akan sangat efektif turut meningkatkan kemampuan diplomasi Indonesia dalam sistem internasional dimana kemudahan untuk melakukan hubungan luar negeri oleh aktor-aktor selain negara menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan dan melalui pengelolaan yang baik terhadap paradiplomasi antara lain melalui penerapan kebijakan yang tepat, akan menghindari terjadi kekhawatiran .

Kesadaran akan kebutuhan paradiplomasi yang dilakukan oleh pemerintah kota dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi, serta mempromosikan kebudayaan dan sosial untuk memberdayakan masyarakat di perkotaan menjadikan paradiplomasi sebagai peran yang strategis yang dapat dilakukan oleh birokrasi kota. Oleh sebab itu penguatan kemampuan, kapabilitas dan kapasitas pelaku paradiplomasi di perkotaan mutlak sangat diperlukan.

Salah satu bentuk dari pelaksanaan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung adalah melalui skema kerja sama sister city yang sesuai dengan kajian dari permenlu No: 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerja sama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah dan juga dimasukkan ke dalam UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri serta UU No. 32 tahun 2004.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah kota dalam upaya melakukan kerja sama internasional. Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah:

 1. Hanya dapat melakukan kerja sama dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dan dalam kerangka NKRI

 2. Sesuai dengan bidang kewenangan Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional Republik Indonesia;

 3. Mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

 4. Tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri;

 5. Tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri masing-masing negara;

6. Berdasarkan asas persamaan hak dan tidak saling memaksakan kehendak;

7. Memperhatikan prinsip persamaan kedudukan, memberikan manfaat dan saling menguntungkan bagi pemerintah daerah dan masyarakat;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun