3. Pemerasan, lebih ditekankan pada keaktifan pejabat publik dalam transaksi tertentu yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum.Â
 Cara mencegah GratifikasiÂ
Meningkatkan kesadaran : meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai gratifikasi dan bahaya , serta memperkuat integritas dan etika kerja penyelenggara negara.
Menerapkan sistem pengendalian gratifikasi : menerapkan sistem pengendalian gratifikasi yang efektif dan transparan , seperti pemeriksaan laporan harta kekayaan , pemeriksaan kepatuhan , dan pemeriksaan internal.Â
Menghindari konflik kepentingan : dengan tidak menerima pemberian dari pihak yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban.
Menolak gratifikasi : menolak gratifikasi yang diberikan oleh pihak yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang diembanÂ
Menerapkan sanksi: menerapkan sanksi yang tegas dan efektif bagi pelaku gratifikasi ,seperti sanksi pidana berupa penjara dan denda.
 Pelaporan GratifikasiÂ
penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi slambat - lambatnya 30 ( tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam 12C ayat (2) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
 SanksiÂ
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah).