Mohon tunggu...
Nabila Ocha Auliya Rahma
Nabila Ocha Auliya Rahma Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gratifikasi Tindak Pidana Korupsi

6 September 2024   14:05 Diperbarui: 6 September 2024   14:15 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          

    Taukah apa itu gratifikasi? apakah termasuk tindak korupsi?

         Istilah gratifikasi mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat , pasalnya gratifikasi sering dilakukan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuannya. Namun, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya. 

Gratifikasi memiliki arti luas , yaitu meliputi pemberian uang , barang ,diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga , tiket perjalanan , fasilitas penginapan , perjalanan wisata , pengobatan cuma-cuma , dan fasilitas lainnya.

    Dasar Hukum Gratifikasi 

Gratifikasi dapat dibahas dasar hukumnya, yang diatur dalam pasal 12B Undang -Undang RI NO. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi , perubahan undang  -undang atas Undang- Undang NO.31 Tahun 1999. Gratifikasi dapat dikatakan korupsi jika tidak memenuhi dua syarat , antaralain:

1. Diberikan atau diterima oleh pegawai negeri

2. Penyelenggara negara dan mempengaruhi keputusan atu kinerja penyelenggara negara.

  Perbedaan antara gratifikasi , suap, pemerasan 

1. Gratifikasi menurut pasal 12B ayat (1) Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 , Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemeberian perjalanan wisata,pengobatan cuma-cuma , dan fasilitas lainnya.

2.  Suap menurut pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap, yaitu barang siapa menerima sesuatu atau janji , sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya , yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun