Â
  Taukah apa itu gratifikasi? apakah termasuk tindak korupsi?
     Istilah gratifikasi mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat , pasalnya gratifikasi sering dilakukan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuannya. Namun, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya.Â
Gratifikasi memiliki arti luas , yaitu meliputi pemberian uang , barang ,diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga , tiket perjalanan , fasilitas penginapan , perjalanan wisata , pengobatan cuma-cuma , dan fasilitas lainnya.
  Dasar Hukum GratifikasiÂ
Gratifikasi dapat dibahas dasar hukumnya, yang diatur dalam pasal 12B Undang -Undang RI NO. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi , perubahan undang  -undang atas Undang- Undang NO.31 Tahun 1999. Gratifikasi dapat dikatakan korupsi jika tidak memenuhi dua syarat , antaralain:
1. Diberikan atau diterima oleh pegawai negeri
2. Penyelenggara negara dan mempengaruhi keputusan atu kinerja penyelenggara negara.
 Perbedaan antara gratifikasi , suap, pemerasanÂ
1. Gratifikasi menurut pasal 12B ayat (1) Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 , Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemeberian perjalanan wisata,pengobatan cuma-cuma , dan fasilitas lainnya.
2. Â Suap menurut pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap, yaitu barang siapa menerima sesuatu atau janji , sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya , yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum.