Mohon tunggu...
Nabila Nurul Izzah
Nabila Nurul Izzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Divisi dan Unit di Polres Jember

21 November 2022   19:47 Diperbarui: 21 November 2022   19:50 676
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pembagian wilayah Polri disesuaikan dengan wilayah  administrasi pemerintahan sipil. Struktur umum pembagian dari pusat ke daerah dimulai dari pusat yaitu Markas Besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada tingkat provinsi Kepolisian Daerah (Polda), pada tingkat kabupaten/kota yaitu Kepolisian Resor Metro (Polres Metro), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes), Kepolisian Resor Kota (Polresta), Kepolisian Resor (Polres), dan untuk tingkat kecamatan yaitu Kepolisian Sektor Kota (Polsekta), Kepolisian Sektor (Polsek).

Di Kota Jember sendiri terdapat tingkat Polres dan Polsek yang terbagi untuk setiap kecamatan. Pada tingkat Polres terdapat beberapa divisi dan unit guna menjalankan tugas-tugas kepolisian dengan baik, diantaranya:

1. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Dalam melaksanakan tugas, SPKT menyelenggarakan fungsi :

  • Pelayanan kepolisian terhadap masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat lainnya.
  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegaiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
  • Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telpon, pesan singkat, faxsimile, jejaring sosial (internet).
  • Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan; dan
  • Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.

2. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)

Satreskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.

Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensic lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.

Dalam melaksanakan tugas, Satreskrim menyelenggarakan fungsi :

  • Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
  • Pelayanan dan perlindungn khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan.
  • Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
  • Pengalisisan kasus beserta penaganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim.
  • Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres.
  • Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan.
  • Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.

Satreskrim dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

a. Urusan Pembinaan Operasional.

b. Urusan Administrasi dan ketatausahaan.

c. Urusan Identifikasi.

Satreskrim dalam menjalankan fungsinya dibantu oleh unit-unit yang berfungsi sebagai berikut:

1. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan yang berhubungan dengan remaja, anak-anak dan perempuan;
  • Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku tindak pidana;
  • Melakukan perlindungan terhadap remaja, anak dan perempuan korban tindak pidana kekerasan;
  • Melakukan pendampingan terhadap pelaku dan korban anak yang masuk dalam kategori pidana umum, pidana tertentu, maupun narkoba;
  • Melakukan pengecekan tertib administrasi terhadap proses lidik dan sidik tindak pidana;
  • Koordinasi penyidik tindak pidana;
  • Menyiapkan gelar perkara tindak pidana;
  • Koordinasi dalam penggeledahan dan penyitaan.

2. Unit Pidana Umum

  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terdapat dalam KUHP;
  • Melakukan penyelidikan tindak pidana yang menyangkut pengancaman, pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan serta kejahatan lainnya yang menyangkut tubuh, jiwa dan kehormatan orang agar dapat dilakukan penyelidikan;
  • Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang berhubungan langsung dengan perkara tersebut;
  • Melakukan pengecekan tertib administarsi terhadap proses lidik dan sidik tindak pidana, sampai pemberkasan dan ketingkat JPU;
  • Koordinasi penyidik tindak pidana;
  • Menyiapkan gelar perkara tindak pidana;
  • Koordinasi dalam penggeledahan dan penyitaan.

3. Unit Tindak Pidana Tertentu

  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang berada diluar KUHP;
  • Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang berhubungan langsung dengan perkara tersebut;
  • Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana khusus antara lain : Illegal Logging, Ilegal Mining serta tindak pidana khusus lainnya;
  • Melakukan pengecekan tertib administrasi terhadap proses lidik dan sidik tindak pidana, sampai pemberkasan dan ketingkat JPU;
  • Koordinasi penyidikan tindak pidana;
  • Menyiapkan gelar perkara tindak pidana;
  • Koordinasi dalam penggeledahan dan penyitaan.

4. Unit Tindak Khusus

  • Melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi agar dapat dilakukan penyidikan;
  • Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku tindak pidana korupsi yang berhubungan langsung dengan perkara tersebut;
  • Melakukan pengecekan tertib administrasi terhadap proses lidik dan sidik tindak pidana;
  • Koordinasi penyidikan tindak pidana korupsi. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi;
  • Penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi;
  • Menyiapkan gelar perkara tindak pidana korupsi;
  • Koordinasi dalam penggeledahan dan penyitaan.

5. Unit Indentifikasi

  • Membantu kasat reskrim dalam pelaksanaan fungsi identifikasi yang meliputi pelaksanaan pengambilan, perumusan, penyimpanan dan pelayanan sidik jari yang menyangkut kriminal maupun non kriminal, termasuk dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas satuan fungsi lain serta pelaksanaan fotografi kepolisian dan upaya pengenalan/pembuktian melalui ciri-ciri manusia, termasuk dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas satuan fungsi lain;
  • Mengatur dan menjaga ketertiban dan kebersihan pelaksaan filing dan recording dari dokumentasi sidik jari, dokumentasi sinyalemen pelaku-pelaku kejahatan dan dokumentasi sinyalemen orang umum (untuk keperluan SIM, SKCK dan lain-lain);
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bertanggung jawab kepada kasat reskrim.

6. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)

Satresnarkoba adalah unsur pelaksanaan tugas pokok yang berada dibawah kapolres. Satresnarkoba bertugas menyelenggarakan/membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba, serta koordinasi dalam rangka pembinaan, pencegahan, rehabilitasi korban dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam melaksanakan tugas satresnarkoba menyelenggarakan fungsi:

  • Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor;
  • Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba;
  • Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh unit reskrim Polres dan Satresnarkoba Polres;
  • Pengalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas satresnarkoba.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun