Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pembagian wilayah Polri disesuaikan dengan wilayah  administrasi pemerintahan sipil. Struktur umum pembagian dari pusat ke daerah dimulai dari pusat yaitu Markas Besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada tingkat provinsi Kepolisian Daerah (Polda), pada tingkat kabupaten/kota yaitu Kepolisian Resor Metro (Polres Metro), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes), Kepolisian Resor Kota (Polresta), Kepolisian Resor (Polres), dan untuk tingkat kecamatan yaitu Kepolisian Sektor Kota (Polsekta), Kepolisian Sektor (Polsek).
Di Kota Jember sendiri terdapat tingkat Polres dan Polsek yang terbagi untuk setiap kecamatan. Pada tingkat Polres terdapat beberapa divisi dan unit guna menjalankan tugas-tugas kepolisian dengan baik, diantaranya:
1. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
SPKT merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres. SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas, SPKT menyelenggarakan fungsi :
- Pelayanan kepolisian terhadap masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat lainnya.
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegaiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
- Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telpon, pesan singkat, faxsimile, jejaring sosial (internet).
- Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan; dan
- Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagops.
2. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Satreskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
Satreskrim bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensic lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS.
Dalam melaksanakan tugas, Satreskrim menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
- Pelayanan dan perlindungn khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan.
- Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum.
- Pengalisisan kasus beserta penaganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satreskrim.
- Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit reskrim Polsek dan Satreskrim Polres.
- Pembinaan, koordinasi dan pengawasan PPNS baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -- undangan.
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres.
Satreskrim dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
a. Urusan Pembinaan Operasional.