Selain itu, konsep struktural juga menekankan pentingnya aktor individu untuk membentuk dan mempengaruhi struktur sosial. Artinya individu, termasuk pelaku kejahatan, berperan aktif dalam membentuk dan menggunakan struktur sosial untuk mencapai tujuannya. Hal ini menggarisbawahi pentingnya memahami faktor individu, motivasi dan konteks sosial yang dapat mempengaruhi keputusan mereka untuk terlibat dalam kejahatan struktural.
Untuk mengatasi kejahatan struktural, memahami konsep penataan hubungan antara tindakan individu dan struktur sosial dapat membantu merancang strategi pencegahan yang lebih efektif. Pendekatan ini termasuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan publik tentang dampak kejahatan struktural, mengubah kebijakan dan sistem hukum untuk mengurangi ketidaksetaraan dan korupsi, dan memperkuat kerja sama antara berbagai aktor dalam masyarakat untuk mengatasi faktor struktural yang mendasari kejahatan.
Namun, penting untuk diingat bahwa kejahatan struktural adalah masalah kompleks yang melampaui kerangka konseptual struktur belaka. Kejahatan struktural juga dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, politik dan budaya lainnya. Oleh karena itu, pendekatan multidisiplin dan kolaboratif sangat penting dalam upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan struktural.
Dalam menghadapi kejahatan struktural, kita dituntut untuk berperan aktif dalam menciptakan perubahan positif. Dengan kesadaran, pendidikan, partisipasi, dan upaya kolaboratif, kita dapat merangkul keadilan sosial, mendorong reformasi sistem, dan membangun komunitas yang lebih aman dan adil. Ingatlah, setiap tindakan kecil memiliki potensi untuk mengubah dunia di sekitar kita. Mari bersama-sama mengatasi kejahatan struktural dan membentuk masa depan yang lebih baik untuk kita semua.
Daftar pustaka
Steadman, P. (2007). The Contradictions of Jeremy Bentham's Panopticon Penitentiary. Journal of Bentham Studies, 9.
Brunon-Ernst, A. (Ed.). (2012). Beyond Foucault: New Perspectives on Bentham's Panopticon. Ashgate.Â
Karp, I. (1986). Review: Agency and Social Theory: A Review of Anthony Giddens. American Ethnologist, 13(1).
Arismunandar, S. (2009, Juni). Panopticon sebagai Model Pendisiplinan Masyarakat. Program S3 Ilmu Filsafat, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.Â
Rajamuddin, A. (2014). Tinjauan Kriminologi terhadap Timbulnya Kejahatan yang Diakibatkan oleh Pengaruh Minuman Keras di Kota Makassar. Dosen Ilmu Hukum, UIN Alauddin Makassar. Â
Aulia, D. N., Perangin-Angin, C. A. B. R. (2019). Penerapan Tema Panopticon Architecture dalam Merancang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Simalungun. Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Sumatera Utara.