Mohon tunggu...
Nabila Niatiara
Nabila Niatiara Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Dan Karyawan Swasta

Mahasiswa UIMA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran BPJS Kesehatan Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Indonesia

24 November 2024   23:55 Diperbarui: 30 November 2024   12:12 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

o. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Sebagai lembaga yang didirikan dengan prinsip keadilan sosial dan kegotongroyongan, BPJS bertujuan untuk menjamin akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar kesehatan, baik melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Manfaat yang ditawarkan BPJS mencakup berbagai jenis layanan medis dan non-medis, seperti pengobatan, rawat inap, tindakan operasi, penggunaan obat, hingga layanan ambulans. Namun, terdapat batasan pada layanan tertentu yang tidak ditanggung, seperti perawatan kecantikan, layanan di luar negeri, atau tindakan medis eksperimental. Dengan cakupan yang luas, BPJS Kesehatan menjadi elemen penting dalam sistem kesehatan nasional, mendukung terciptanya pemerataan akses layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Saran

a. Agar dilakukan sosisalisasi mengenai BPJS Kesehatan terhadap masyarakat

b. Bagi pengelola BPJS lebih memperbaiki diri dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Daftar pustaka

Maya Susanti, Kepala Bidang Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divisi IV Jateng dan DIY, Harian Tribun Jateng, Semarang 12 Februari 2014.

Yustisia, P. Panduan Resmi Memperoleh Jaminan Kesehatan dari BPJS, Jakarta, Visi Media, 2014,

Astuti, Endang Kusuma. "Peran BPJS Kesehatan Dalam Mewujudkan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia." JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 1.02 (2024).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun