Menurut penjelasan di atas, memilih untuk tidak memiliki anak tidak haram. Namun, jika dilihat kembali, tidak memiliki anak sangat bertentangan dengan tujuan perkawinan. Jika salah satu tujuan pernikahan adalah memiliki keturunan, maka tidak boleh menikah jika keputusan untuk tidak memiliki anak sudah dibuat sejak awal pernikahan. Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam sangat menyukai dan menganjurkan ummatnya untuk menikah dan memperbanyak keturunan dengan ikhlas agar mereka siap untuk menerima amanah dari Allah SWT. Dengan memiliki anak, orang tua dapat membangun generasi Islami yang bertakwa dan tidak memutuskan untuk tidak memiliki anak lagi. Mereka juga dapat mewariskan harta, ilmu, dan kebaikan lainnya kepada keturunannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H