Mohon tunggu...
filza zuan nabila
filza zuan nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - ums arabic debater

🗣️ UMS Arabic debaters 🗣️ MC_ speaker_ teaching 📝 Writer 📚 Ilmu Al-Qur'an dan tafsir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Al-Quran Mengenai Child Free

13 Juli 2024   22:08 Diperbarui: 13 Juli 2024   22:24 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut penjelasan di atas, memilih untuk tidak memiliki anak tidak haram. Namun, jika dilihat kembali, tidak memiliki anak sangat bertentangan dengan tujuan perkawinan. Jika salah satu tujuan pernikahan adalah memiliki keturunan, maka tidak boleh menikah jika keputusan untuk tidak memiliki anak sudah dibuat sejak awal pernikahan. Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam sangat menyukai dan menganjurkan ummatnya untuk menikah dan memperbanyak keturunan dengan ikhlas agar mereka siap untuk menerima amanah dari Allah SWT. Dengan memiliki anak, orang tua dapat membangun generasi Islami yang bertakwa dan tidak memutuskan untuk tidak memiliki anak lagi. Mereka juga dapat mewariskan harta, ilmu, dan kebaikan lainnya kepada keturunannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun