Dalam masyarakat modern, keputusan untuk tidak memiliki anak, yang sering disebut sebagai child free, telah menjadi topik yang semakin penting. Fenomena ini menarik perhatian tidak hanya dalam konteks sosial dan budaya, tetapi juga dalam bidang agama, termasuk Islam. Islam, yang diberikan pedoman hidup yang lengkap melalui Alquran dan Hadis, menawarkan perspektif yang jelas tentang berbagai aspek kehidupan, seperti pernikahan dan keturunan.
Sangat penting untuk memahami bagaimana ajaran Islam menginterpretasikan keputusan ini dalam konteks anak bebas. Apakah pasangan dalam Islam dapat memilih untuk tidak memiliki anak? Bagaimana ulama dan cendekiawan Muslim melihat masalah ini? Apakah ada pendapat yang berbeda di antara berbagai mazhab atau kelompok Islam?
Adapun beberapa anjuran dan dorongan dalam alquran untuk memperbanyak keturunan atau memiliki keturunan contohnya dalam surat an-nisa ayat 9 :
Yang artinya: Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).
Lalu dalam (h.r.abu dawud) yang berbunyi :
. : : . :
.
hadits Maqil bin Yasar radhiyallahu 'anhu, menurut Abu Dawud dan lain-lain. Dia
berkata: Seorang pria datang kepada Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, dan berkata, "Saya bertemu seorang wanita yang perawakannya tinggi dan cantik, dan dia tidak melahirkan. Apakah aku harus mengawininya?" dia bilang tidak. Kemudian dia mendatanginya untuk kedua kalinya dan melarangnya, lalu dia mendatanginya untuk ketiga kalinya dan berkata: Nikahilah orang yang penuh kasih sayang dan subur, karena aku akan unggul di antara bangsa-bangsa karena kamu.
Dati beberapa riwayat di atas dapat di simpulkan bahwa memang tidak ada dalil alquran ataupun hadis sang secara gambling menolak ataupun mentidak bolehkan child free namun sebagai orang islam seharusnya kita telah paham bahwa salah satu tujuan menikah adalah untuk memiliki keturunan, adapun Maqasid syar'iyah dalam surat ali- Imran ayat 38 yang berbunyi :
Yang artinya: Di sanalah Zakaria berdoa kepada Tuhannya. Dia berkata, "Wahai Tuhanku, karuniakanlah kepadaku keturunan yang baik dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa.", dan Maqasid syar'iyah dalam surat ini yakni :
- Hifzh al Din menjaga agama : Pernikahan bukanlah hanya untuk memiliki keturunan saja; itu juga adalah cara untuk menyempurnakan agama. Allah memberi laki-laki kesempatan untuk memenuhi hak dan kewajiban istrinya, Ketika kedua pasangan memiliki anak, mereka akan memiliki tanggung jawab yang sama dan menikmati hal ini.
- Hifzh al-nasl: berkolaborasi untuk menciptakan ketenangan dan menghindari tekanan satu sama lain.
- Hifzh al-daulah: menjaga kehormatan dan kesejahteraan masyarakat dengan tujuan menanamkan kebahagiaan, kasih sayang, dan perdamaian di antara warganya.