Mohon tunggu...
Nabila Meidiana
Nabila Meidiana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca novel, dan suka akan segala hal yang berbau sejarah,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KDRT: Luka yang Sulit Dibalut

6 Mei 2024   21:38 Diperbarui: 6 Mei 2024   22:01 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jurnalistik.co - 6 Mei

Rumah yang seharusnya menjadi tempat ternyaman, menjadi sebuah ruang yang menorehkan luka dalam bagi beberapa anak. Luka ini bernama Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Orang Tua yang seharusnya menjadi tempat berlindung anak malah memberikan rasa takut dan trauma, seperti yang terjadi dalam rumah tangga pak Tarsum yang diduga membunuh dan memutilasi istri lantaran depresi karena anak pertamanya terlihat hutang sebesar 100 juta dan menumpahkan hutangnya terhadap orang tuanya. Sebelum pak Tarsum membunuh istrinya para tetangga bersaksi bahwa sudah beberapa hari keluarga tersebut bertengkar. Anak kedua yang menjadi korban kekacauan dalam rumah tangga ini pastinya menorehkan luka yang amat dalam di hatinya dan menjadi kenangan buruk yang tak terlupakan. 

Stigma masyarakat yang masih menganggap KDRT sebagai aib keluarga turut memperparah situasi, membuat para korban enggan melapor dan mencari bantuan. Ketakutan akan dihakimi, dikucilkan, dan kehilangan status sosial membuat mereka terjebak dalam lingkaran kekerasan yang tak berujung. 

Kekerasan dalam Rumah Tangga

KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu. 

Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah. 

Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai, perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (UU No 23 tahun 2004)

Data statistik KDRT di Indonesia tahun 2024 

kemenpppa.go.id
kemenpppa.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun