Sebagai warga negara yang baik, kita harus melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan yang sudah ditentukan oleh peraturann perundang-undangan, salah satunya yaitu dengan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi dari NPWP itu sendiri adalah sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak salam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, NPWP akan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, serta untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Lalu, siapa aja sih yang wajib mempunyai NPWP ini.
- Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenakan pajak secara terpisah, adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
- Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan UU perpajakan.
- Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan UU perpajakan.
- Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan UU perpajakan.
- Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutka siatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 Setiap  warga negara RI yang sudah mempunyai penghasilan, khususnya sudah memenuhi upah minimum setiap daerah, diwajibkan untuk memiliki NPWP. Bahkan wanita yang sudah menikah dan menjadi tanggungjawab suami pun diwajibkan pajak secara terpisah.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Perdirjen Pajak 4/2020 menerangkan bahwa setiap wajib bajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP.
NPWP perlu dimiliki oleh empat golongan, yaitu wajib pajak oeang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan dan wajib pajak pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun orang yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a) UU 7/1983, UU 36/2008 yang menyebutkan bahwa wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Adapun cara mendaftarkan/ membuat NPWP ada dua cara, yaitu offline dan online. Membuat NPWP Offline bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayana Pajak (KPP) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan seperti KK dan KTP, selain itu juga bisa melalui jasa pos atau ekspedisi
Cara membuat NPWP secara online dapat dilakukan dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar . kemudian isilah data pendaftaran pengguna dengan benar, seperti nama, alamat dan lain-lain, kemudian lakukan aktivasi akun dengan membuka kotak masuk email yang sudah digunakan untuk mendaftar tadi, kemudian ikuti instruksi yang ada pada email
Lalu isi formulir pendaftaran, setela proses aktiivasi selesai dilakukan selanjutnya  anda harus login ke sistem e-registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah anda buat, kemudian kirim formulir pendaftaran setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi wajib pajak