Mohon tunggu...
Nabila Mahdiya Putri
Nabila Mahdiya Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Mahasiswa jurusan Teknik Informatika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Tips Mewujudkan Revolusi Keamanan Publik Melalui Kolaborasi Bisnis-Pemerintah

15 September 2023   07:18 Diperbarui: 15 September 2023   07:24 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kebersamaan sebuah tim,sumber gambar: https://www.freepik.com/

Pendahuluan artikel ini menekankan pentingnya berbagi informasi yang lancar antara bisnis dan lembaga pemerintah. Dalam konteks Indonesia, hal ini sangat relevan. Lanskap ekonomi yang luas dan beragam di Indonesia mencakup berbagai industri, masing-masing dengan persyaratan berbagi data yang unik.

Artikel ini dengan tepat mengakui bahwa meskipun potensi manfaat berbagi informasi, ada kekhawatiran tentang kerentanan, kurangnya insentif, dan potensi kewajiban yang telah menghambat inisiatif semacam itu. Ini sangat relevan di Indonesia, di mana bisnis mungkin enggan berbagi data karena ketidakpastian seputar keamanan data dan akibat hukum.

Tujuan artikel ini untuk mengembangkan arsitektur perangkat lunak yang secara khusus disesuaikan untuk mengatasi kekhawatiran ini selaras dengan aspirasi Indonesia untuk mempromosikan kolaborasi sambil memastikan perlindungan data dan kepatuhan hukum.

Survei Literatur

Artikel ini mengadopsi pendekatan ilmu desain, mengambil wawasan dari literatur dan studi kasus. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini sangat berharga. Lanskap bisnis yang beragam di negara ini memerlukan pemahaman yang komprehensif tentang praktik terbaik dan kemajuan teknologi dari seluruh dunia. Fokus artikel pada pengungkapan persyaratan untuk arsitektur berbagi informasi yang dapat diterima sangat penting untuk Indonesia, di mana arsitektur semacam itu harus menghadapi lingkungan regulasi yang kompleks

Inklusi prinsip-prinsip blockchain dalam arsitektur sesuai dengan minat Indonesia yang semakin besar terhadap teknologi ini. Meskipun survei literatur ini tidak begitu luas, dengan berhasil meletakkan dasar bagi pendekatan inovatif ini, yang berpotensi mengubah berbagai sektor di negara ini.

Metode yang Digunakan

Artikel ini mengadopsi pendekatan ilmu desain, yang sejalan dengan penekanan Indonesia pada penelitian praktis yang memecahkan masalah. Dengan menggunakan kombinasi tinjauan literatur dan studi kasus, para penulis berhasil mengidentifikasi dan mengatasi persyaratan untuk arsitektur berbagi informasi B2G yang dapat diterima.

Integrasi teknologi blockchain dan enkripsi sesuai dengan tren global dalam keamanan data. Mengingat pentingnya penanganan data yang aman di Indonesia, metode ini menawarkan solusi praktis bagi bisnis dan lembaga pemerintah di negara ini.

Kesimpulan artikel ini mencerminkan kesuksesannya dalam mengatasi tantangan kerahasiaan, kewajiban, dan legalitas dalam berbagi informasi B2G. Lima komponen utama dari arsitektur, termasuk blockchain, aturan bisnis, kontrol akses, metadata, dan enkripsi, menawarkan pendekatan komprehensif yang dapat dengan mudah diterapkan di Indonesia.

Penggunaan aturan bisnis generik dan mekanisme tata kelola dapat memupuk budaya berbagi data yang bertanggung jawab, yang sangat penting untuk lanskap bisnis yang beragam di Indonesia. Pendekatan ini mempromosikan kepatuhan terhadap peraturan dan sejalan dengan tujuan negara untuk keamanan dan privasi data.

Pada akhirnya, kemampuan arsitektur ini untuk memungkinkan organisasi pemerintah menerima lebih banyak informasi untuk inspeksi yang lebih terfokus secara langsung berkontribusi pada keamanan dan keselamatan publik, yang merupakan prioritas di Indonesia, mengingat ukurannya yang besar dan demografis yang beragam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun