Mohon tunggu...
Nabila Lutvita Ramadhani
Nabila Lutvita Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Untuk Mencapai Kehidupan Bermasyarakat Yang Sejahtera

30 Desember 2024   18:21 Diperbarui: 30 Desember 2024   18:19 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tantangan dalam mencapai keseimbangan. Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban dimasyarakat sering kali terjadi, berikut beberapa tantangan dalam mencapai keseimbangan. Penyalahgunaan hak : Seperti kebebasan berpendapat yang disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian atau diskriminasi. Kurangnya kesadaran hukum : Banyak warga negara yang tidak menyadari kewajibannya, misalnya dalam membayar pajak atau partisipasi dalam pemilu. Ketimpangan dalam pemenuhan hak : Beberapa kelompok masyarakat mungkin merasa hak mereka tidak dipenuhi secara adil, misalnya dalam akses pendidikan atau kesehatan.

Penerapan pendidikan kewarganegaraan dalam menumbuhkan kesadaran hak dan kewajiban pada siswa SD dapat dilakukan dengan cara, pembelajaran melalui ceita dan kasus nyata ( bagaimana seorang siswa memiliki hak untuk bermain di waktu istirahat, tetapi juga berkewajiban untuk tidak mengganggu teman lain). Diskusi kelompok dan pemecahan masalah (siswa dapat memahami hak mereka dalam berpendapat, serta berkewajiban menghargai pendapat orang lain). Refleksi dan penilaian diri (siswa bisa menyadari seberapa baik mereka telah menjalankan kewajiban mereka dan menghargai hak orang lain, srta memperbaiki sikap mereka ke depan).

KESIMPULAN

Dalam kehidupan bermasyarakat, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, adil, dan sejahtera. Setiap individu berhak memperoleh perlindungan atas hak-haknya yang diakui oleh negara, tetapi hak-hak tersebut tidak bisa dipisahkan dari kewajiban yang harus dilaksanakan. Tanpa keseimbangan ini, risiko terjadinya ketidakadilan, penyalahgunaan hak, dan penindasan akan semakin meningkat.

DAFTAR PUSTAKA

Farahdiba, S. Z., Sai'dah, N. N., Salsabila, D., & Nuraini, S. (2021). Tinjauan PelanggaranHak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. JurnalKewarganegaraan, 5(2), 837-845.

Fauzi, F. A., Zumiyati, Z., Rahim, U., & Ikrimah, I. (2024). Relevansi Mahasiswa IainPalangkaraya Terhadap Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Warga Negara DalamMembangun Masyarakat Berkeadilan. Faedah: Jurnal Hasil Kegiatan PengabdianMasyarakat Indonesia, 2(2), 97-102.

Aprilia, R., Maharani, N. A., Sa'diah, M., Janah, E. U., & Puspita, A. M. I. (2023). PeranHak Dan Kewajiban Warga Negara Dan Negara Di Sdn Lidah Wetan Ii. Civilia:JurnalKajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(6), 179-189.

Saragih, S. S. (2024). Peran Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Meningkatkan KesadaranBerbangsa Di Sekolah Dasar.Jurnal Motivasi Pendidikan Dan Bahasa, 2(2).

Putri, N. A. (2024). Metode Role Play Dalam Meningkatkan Pemahaman Siswa TerhadapHak Dan Kewajiban Warga Negara Di Sd. Jurnal Motivasi Pendidikan Dan Bahasa,2(2).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun